HukumKriminal

Polres Metro Bekasi Ungkap Penipuan Loker Bodong, Kerugian Capai Rp59,5 Juta

196
×

Polres Metro Bekasi Ungkap Penipuan Loker Bodong, Kerugian Capai Rp59,5 Juta

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Kabupaten Bekasi — Polsek Cikarang Pusat bersama Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penipuan bermodus lowongan kerja palsu yang menjerat sejumlah korban dengan total kerugian puluhan juta rupiah. Seorang pria bernama Ata Supriadi alias Surya bin Sanip, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat setelah terbukti menawarkan pekerjaan fiktif di berbagai perusahaan besar di kawasan industri Cikarang, Senin (08/12/2025).

Kasus ini terungkap setelah korban utama, Eliza Trisca Saputri, membuat laporan polisi pada 28 November 2025. Eliza bersama beberapa korban lainnya mengaku dijanjikan diterima bekerja di perusahaan seperti PT Nesinak Industries, PT Indonesia TRC Industry, PT Indofood Sukses Makmur, hingga Lazada Logistics, dengan syarat membayar biaya administrasi sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta.

Dalam aksinya, pelaku meyakinkan korban bahwa mereka pasti diterima bekerja setelah mentransfer biaya ke rekening yang dikendalikannya. Para korban yang percaya kemudian menyerahkan uang melalui transfer bank. Namun setelah pembayaran, pelaku tidak pernah memenuhi janjinya dan korban tidak kunjung diterima bekerja.
Total kerugian yang dialami para korban mencapai lebih dari Rp 59 juta. Polisi turut mengamankan 16 lembar bukti transfer dan 2 kwitansi pembayaran sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat bergerak cepat melakukan penyelidikan usai laporan diterima. Pada Rabu, 3 Desember 2025, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Karawang tanpa perlawanan.

“Pelaku menggunakan rangkaian kebohongan dengan menjanjikan para korban masuk kerja setelah membayar biaya administrasi. Kami ingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran kerja yang mensyaratkan pembayaran dalam bentuk apa pun,” ujar Kapolres.

Pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah terdapat korban lain di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat, khususnya pencari kerja di kawasan industri Cikarang, untuk selalu memverifikasi informasi lowongan sebelum melakukan pembayaran atau menyerahkan data pribadi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penipuan lowongan kerja masih marak, terutama dengan memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan.

(Rifqi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses