Hukum

Polsek Karangpawitan Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Penganiayaan Ke Kejaksaan Negeri Garut

108
×

Polsek Karangpawitan Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Penganiayaan Ke Kejaksaan Negeri Garut

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Garut, Jabar – Penyidik pembantu Polsek Karangpawitan yakni Aiptu Insan Susanto, SE dengan NRP 76110428 melimpahkan berkas tahap dua perkara kasus penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri Garut dengan berkas perkara Nomor : C-1/06/XII/2022.Reskrim, tanggal 12 Desember 2022.

Penyerahan berkas tahap dua tersebut dilakukan penyidik Polsek Karangpawitan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri Kabupaten Garut pada Selasa (26/12/2022).

Kapolsek Karangpawitan  Komisaris Polisi (Kompol) Saifuddin Hamzah S. Pd., M.Pd., mengatakan pelimpahan berkas tahap dua tersebut disertai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Dengan telah diserahkan berkas tahap dua tersebut, maka tersangka akan segera menjalani persidangan,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menuturkan tersangka tersebut bernama Virgi Rizaldi Bin Hari Nugraha (32 Tahun) seorang buruh yang berdomisili di Kampung Cikamiri, Desa Cinta Asih, Kecamatan Samarang/Kampung Babakan Carik, Kelurahan Lengkong Jaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya pada tanggal 2 November 2022.

“Tersangka diduga kuat melakukan, penganiayaan terhadap istrinya dan adapun barang bukti sebuah golok/senjata tajam yang di pakai tersangka untuk menakut-nakuti warga,” ujarnya.

“Tersangka Virgi dipersangkakan melanggar Pasal 351(ayat 1 dan 2)KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya.

Berkas dan tersangka di Terima di Kejaksaan Tinggi Negeri Garut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jajang Saepudin, S.H Jabatan sebagai Jaksa Madya dan di saksikan oleh Bripka Kurniawan Situmorang dari Polres Garut dan dari Stap Kejaksaan yaitu Moch Dadang. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses