Hallonusantara.com || JAKARTA – Pemerintah menegaskan kesiapannya untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
“Dari sisi pemerintah, kami siap membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden,” ujar Yusril dalam keterangan resminya, Senin (8/9/2025).
Yusril meminta agar publik tidak meragukan komitmen pemerintah. Begitu draf sampai ke Presiden Prabowo Subianto, akan langsung ditunjuk menteri terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan.
RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah diajukan sejak era Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2023. Saat itu, pemerintah diwakili Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly. Namun, DPR belum menindaklanjuti pembahasan hingga kini.
Presiden Prabowo bahkan disebut telah meminta Ketua DPR Puan Maharani agar mempercepat proses legislasi RUU tersebut.
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah mengusulkan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026, di mana RUU Perampasan Aset masuk daftar prioritas. “Mudah-mudahan pada tahun mendatang RUU ini sudah bisa diselesaikan,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan DPR tetap membuka opsi untuk mengambil inisiatif pembahasan. Menurutnya, tidak masalah apakah RUU berasal dari pemerintah maupun DPR.
“Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja,” kata Sturman dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025), dikutipnya.
Ia menambahkan, apabila DPR mengambil alih, maka perlu dibuat rancangan baru serta digelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan ahli hukum, pakar ekonomi, hingga pemangku kepentingan terkait.
(Bet)