Hallonusantara.com || BEKASI- Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan (Jaling) yang sumber pembiayaannya berasal dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) Kab. Bekasi diduga terjadi pembiaran terhadap Kontraktor yang mengerjakan proyek kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan kp.pulomurub Desa Sukawijaya kecamatan Tambelang kabupaten Bekasi.
Pasalnya Proyek yg di kerjakan di kampung Pulomurub Desa Sukawijaya tidak ditemukannya papan pengumuman untuk masyarakat terkait kegiatan proyek tersebut, sementara tim investigasi wartawan saat memantau kegiatan pelaksanaan Proyek ABPD Tahun Anggaran 2022 dilokasi kegiatan tidak nampak terlihat adanya konsultan dan pengawas dari dinas. Dalam hal spesifikasi teknis pun pelaksanaan proyek jaling tersebut banyak ditemukan keganjilan yang tidak biasa dilakukan di proyek lainnya.
Disaat wartawan meminta tanggapan kepada Sekretaris GRPPH-RI DPW Jabar , M. Santoso, yang saat itu juga berada di lokasi, dirinya menjelaskan,”Bahwa setiap kegiatan yang bersumber dari Anggaran APBN/APBD maka selain di umumkan melalui website wajib juga dipasang papan pengumuman untuk masyarakat di sekitar lokasi proyek yang berguna sebagai informasi bagi masyarakat hal itu diatur didalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, seharusnya dalam pelaksanaan proyek konsultan dan pengawas bersikap tegas, menegur kontraktor agar memasang papan pengumuman tersebut bukan hanya membiarkan,” Jelas M Santoso kepada wartawan.
Santoso melanjutkan,”dalam hal teknis pekerjaan pun secara kasat mata sangat berbeda dengan pengerjaan proyek ditempat lain karena pengecorannya tidak ada pemberian basecose dan lapisan plastik, beton yang dituang juga sangat encer sehingga mutu K350 juga sangat diragukan. Terlebih lagi pemasangan Bekisting yang ditanam, berada di bawah Lapisan pondasi bawah (LPB) berapa nanti jadinya ketebalan betonnya,” Lanjutnya.
Diapun menambahkan,”Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius Disperkimtan Kab. Bekasi selaku pengguna anggaran melalui PPK dan PPTK nya, dan kami sangat berharap adanya sanksi tegas yang harus diberikan karena trik-trik kotor seperti ini akan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Kabupaten Bekasi sebagai pengguna jalan, karena dapat dipastikan dengan proses kontruksi yang salah akan berefek kepada mutu, jika jalan baru dibangun saja cepat rusak otomatis masyarakat yang dirugikan,”Tutupnya.
Dari pantauan wartawan proses pekerjaan Pengecoran jalan lingkungan tersebut dilakukan secara manual tanpa adanya alat pendukung seperti Truss Screed Paver sebagai alat perata beton dan Vibrator Beton sebagai pemadat beton. (AM)