Hallonusantara.com || Bekasi – Survei perdana akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat merupakan proses penilaian untuk menjadi tolak ukur pencapaian dan cara penerapan standar pelayanan kesehatan yang lebih baik di Pusat Kesehatan masyarakat (Puskesmas) Karangreja.
Survei ini dilakukan oleh tim surveyor akreditasi dari lembaga independen sebagai pelaksana akreditasi, Selasa, (03/12/2024).
Puskesmas Karangreja merupakan salah satu puskesmas yang ada di Desa Karangreja kecamatan Pebayuran kabupaten Bekasi Jawa Barat, berdiri sejak Bulan Juni tahun 2023 yang awalnya adalah Puskesmas Pembantu (Pustu).
Adapun pelayanan kesehatan bagi masyarakat mencakup tiga desa yakni Desa Karangreja, Desa Karangjaya, dan Desa Karangpatri.
Kunjungan dari tim surveyor akreditasi LPA LAFKESPRI, guna untuk memastikan bahwa Puskesmas Karangreja terakreditasi strata Paripurna berdasarkan hasil penilaian dokumentasi, mutu pelayanan dan fasilitas kesehatan lainnya, serta sarana dan prasarana yang mendukung standar pelayanan kesehatan di puskesmas tersebut.
Dihari pertama Hadir dalam acara tersebut Dr. H. Alamsyah M.Kes., selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi untuk memonitor pelaksanaan akreditasi, dan kepala Survei dari lembaga independen sebagai petugas pelaksana akreditasi untuk memberikan penilaian dan capaian Puskesmas Karangreja.
Saat diwawancarai oleh awak media, Hj. Siti Naijah, S,ST., Bdn., MM. selaku Kepala Puskesmas Karangreja mengatakan bahwa pada bulan Desember 2023 Puskesmas Karangreja sudah diregistrasi dan pada tahun 2024 sudah di akreditasi tingkat strata Paripurna, selain itu juga kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan mutu yang lebih baik kepada masyarakat tentunya.
“Pada bulan Desember tahun 2023 Puskesmas Karangreja sudah diregistrasi dan pada tahun 2024 Alhamdulillah sudah diakreditasi dengan tingkat strata Paripurna, selain itu juga kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi kepada masyarakat”, pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa akreditasi adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap puskesmas sesuai dengan peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014.
(Agus Sachroni)