Hallonusantara.com ǁ Lampung Utara – Seorang pemuda inisial RC (17) warga Desa Gunung Pakuon, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Lampung, terpaksa harus meringkuk di Sel tahanan Polisi akibat perbuatannya yang telah merampas Hand phone (HP) milik korban Aprilia warga Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Saat itu Senin (12/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB, korban sedang duduk di atas gorong-gorong depan sebuah warung bersama rekannya sambil memegang HP miliknya, tiba tiba datang 2 orang terduga pelaku yang menggunakan sepeda motor merk Suzuki Satria warna hitam putih, berhenti dihadapan korban, kemudian turun dari sepeda motor langsung mengambil secara paksa HP milik korban, setelah berhasil pelaku kabur.
Kepada petugas, pelaku RC mengaku nekat melakukan perampasan karena untuk bersenang-senang dan membeli rokok.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Mulyadi S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., MIK., membenarkan hal tersebut dan kita telah mengamankan salah satu dari pelakunya inisial RC,” ujar Kapolsek, pada Rabu (21/12/2022).
“RC kita ringkus saat berada di rumah kediamannya pada Selasa 20 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 wib tanpa perlawanan, berikut dari padanya kita sita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO RENO A16 milik korban,” imbuh Kompol Mulyadi yang memimpin langsung penangkapan.
“Saat ini terduga pelaku RC sedang dilakukan proses pemeriksaan di Mapolsek, terhadapnya dapat di jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, untuk rekan pelaku identitasnya sudah kita ketahui dan masih dalam penyelidikan, perkembangan lebih lanjut nanti kita sampaikan,” pungkasnya.(Duta Anggara)