Hukum

Untuk Mengetahui Ada Atau Tidaknya Penunjukan Kontraktor Proyek Pokir, Jaksa Harus Gali Data Dari Kasubag Program, Pokja Sampai KPA

×

Untuk Mengetahui Ada Atau Tidaknya Penunjukan Kontraktor Proyek Pokir, Jaksa Harus Gali Data Dari Kasubag Program, Pokja Sampai KPA

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || KARAWANG – Beberapa pekan terakhir dan sudah hampir satu bulan lamanya, pasca dilaporkannya kasus dugaan jual beli proyek aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Tahapan demi tahapan proses terus berlanjut, sudah banyak pihak yang diundang untuk didengar keterangannya dan diminta membawa dokumen yang berkaitan dengan proyek aspirasi DPRD oleh Kejaksaan.

Seperti halnya kabar yang berhembus beberapa hari terakhir ini. Selain sudah memeriksa kalangan anggota DPRD Karawang, pihak Kejaksaan juga sudah mengundang dari kalangan eksekutif, bahkan mulai mengarah pada persoalan teknis. Dimana Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program dan tim Kelompok Kerja (Pokja) kedua dinas juga sudah diminta membawa dokumen dan didengar keterangannya.

Pada kesempatan kedua, Septian Nugraha yang sebelumnya memberikan saran, agar Kejari Karawang dapat mengakselerasi proses penanganan permasalahan yang sudah mendapat perhatian masyarkat tersebut. Kali ini dirinya kembali menyampaikan pendapat.

Dikatakannya, “Terus terang, sebelumnya saya merasa heran dan bingung, ketika muncul istilah fee dana aspirasi? Dimana yang namanya dana aspirasi atau biasa disebut Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) ini, suatu pemberian berupa apresiasi atas keberhasilan dari sebuah target atau tujuan,” Selasa, (5/6).

Septian menjelaskan, “Sedangkan istilah dana aspirasi disini, pengertiannya bukan anggaran yang dimiliki, dikelola serta direalisasi oleh seorang anggota legislatif. Ada pun peran seorang legislator, hanya sekedar menyerap serta menampung aspirasi masyarakat, untuk kemudian dituangkan dalam bentuk Pokir, selanjutnya diusulkan kepada pemerintah, selaku pihak yang mengelola dan melaksanakan anggaran,”

“Tetapi setelah sekian lama menyimak perkembangannya melalui banyaknya pemberitaan media – media mainstream, saya baru memahami, bahwa ternyata istilah fee yang dimaksud, bukan dari anggarannya langsung. Melainkan dari dugaan transakisonal dengan pihak ketiga, atau pemborong yang mendapat pekerjaan proyek pembangunan,” timpalnya

Masih menurut Septian, “Namun yang membuat saya tidak habis pikir, kenapa bisa ada dugaan seperti itu? Sedangkan, dalam konteks usulan, anggota DPRD bukan eksekutor anggaran. Bahkan sekedar menunjuk pihak ketiga saja, tidak ada ketentuan aturan yang mengatur,”

“Umpama benar terjadi demikian? Saya kira bukan hanya anggota DPRD saja yang patut diduga bersalah, tetapi pihak eksekutif yang mengurusi secara teknis, juga patut diduga memiliki peran? Karena setiap usulan, tentunya masuk melalui Kasubag Program, yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Pokja disetiap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinas tertentu,” urainya

“Sehingga saya curiga, bila benar terjadi dugaan tersebut? Kasubag Program, Pokja sampai KPA diduga mengetahui kalau anggota DPRD menunjuk langsung pihak kontraktor,” ujar Septian.

“Bagi saya orang yang awam hukum, perlu mempertanyakan kepada Kejaksaan, apa kah hal seperti itu tidak masuk kategori turut serta membantu dugaan tindak pidana? Ini perlu dipertanyakan, minggu depan saya akan berkunjung silaturahmi ke Kejaksaan Karawang,” pungkasnya.(ALHAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.