Kriminal

Curi Motor di Sukamanah, Pria 31 Tahun Dibekuk Polisi di Pantai Harapanjaya

184
×

Curi Motor di Sukamanah, Pria 31 Tahun Dibekuk Polisi di Pantai Harapanjaya

Sebarkan artikel ini

hallonusantara.com || Kabupaten Bekasi – Tim Reskrim Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah buron selama 5 bulan. Penangkapan dilakukan dalam rangkaian Operasi Brantas Jaya 2026.

 

Pelaku berinisial FS, 31 tahun, warga Kampung Elo RT 001/005, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, ditangkap pada Sabtu 11/7/2026 sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Raya Penombo 4, Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi.

 

Kanit Reskrim Polsek Sukatani IPTU Hotma Panjaitan mengatakan, pelaku diamankan di rumah orang tuanya berdasarkan informasi dari anggota Opsnal.

 

“Saat diamankan pelaku sedang tertidur di depan rumah. Kami langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,”_ ujar IPTU Hotma, Sabtu 11/7/2026.

 

Kasus ini bermula pada Sabtu, 7/2/2026 sekitar pukul 18.20 WIB. Korban Rusman Basari Mulya, 45 tahun, memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna Putih Merah tahun 2014 dengan nopol B 5354 FNW di teras depan rumahnya di Kp. Kobak Baya RT 001/006, Desa Sukamanah.

 

Saat korban hendak berangkat sholat Maghrib ke masjid, motor tersebut sudah raib. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp4.600.000 dan langsung melapor ke Polsek Sukatani. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/26/II/2026/SPKT/POLSEK SUKATANI.

 

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi. Setelah 5 bulan melakukan pengejaran, akhirnya FS berhasil diringkus.

 

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti:

– 1 buah kunci Y

– 1 buah mata kunci Letter T

– 1 buah celana panjang warna hitam

– 1 unit HP Samsung A10

 

Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan*. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sukatani.

 

Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari cek TKP, pemeriksaan saksi, gelar perkara, hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses Tahap I.

 

IPTU Hotma mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi hingga pelaku berhasil ditangkap.

 

“Kami imbau warga tetap waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jika ada informasi tindak pidana segera laporkan ke Polsek terdekat,”tutupnya.

 

Petugas yang terlibat dalam pengungkapan: IPTU Hotma Panjaitan, Brigadir Ahmat Rusdiyana, dan Bripda Aep Saepulloh.

 

(M.J)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses