Hukum

Kortastipidkor Polri Tetapkan Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Kasus TPPU

33
×

Kortastipidkor Polri Tetapkan Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Kasus TPPU

Sebarkan artikel ini

Hallo Nusantara || Jakarta — Polisi resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Hal itu diungkap Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan Plt Jampidsus Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

“Berdasarkan gelar perkara, kami sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap Totok.

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam kasus dugaan tindak korupsi dan tindak cuci uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga mengungkap Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

“Apa yang dinanti masyarakat, yang sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F.F ini orang kemarin menduduki posisi yang ditempati Jampidsus Rudi Margono sekarang sebagai Plt,” ucap Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang duduk di sebelahnya.

Kortas Tipidkor kemudian melimpahkan tiga dugaan kasus korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel yang diduga melibatkan Febrie kepada Kejaksaan Agung RI. Pelimpahan itu dilakukan dalam rangka sinergi antar aparat penegak hukum.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” kata Totok.

(Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses