Kriminal

Polres Subang Mengamankan Para Tersangka Penyalah Gunaan Narkotika

×

Polres Subang Mengamankan Para Tersangka Penyalah Gunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || SUBANG –Selama bulan  Juli hingga Agustus, Polres Subang gencar memberantas penyalah gunaan narkotika,  melalui Sat Narkoba Pilres Subang kini berhasil meringkus 18 tersangka penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Subang AKBP Sumarni saat jumpa Pres di halaman mako Polres Subang mengatakan kepada Hallonusantara.com , ada 19 kasus penyalahgunaan narkoba  di wilayah hukum Polres Subang.

Kini Tersangkanya ada 18 orang, satu orang sudah diamankan di dalam lembaga masyarakat Subang (Lapas) Kamis,( 25-8  2022)

Lanjut Sumarni adapun para tersangka, yakni TF, IN, MA, AS, DS, AR, DS, MK, HH, TA, AG, HF, AN, EZAI, AI, YY, HH, TR, dan, DN.

Para tersangka ini ada yang berprofesi sebagai wiraswasta, dan ada juga yang tidak bekerja.

Barang bukti yang telah di amankan okeh pihak  Polres Subang di antaranya sabu 675 gram, ganja 49 gram, tembakau sintetis 148 gram, bong/alat hisap 4 buah, timbangan digital 10 unit, korek api 5 buah, handphone 15 unit, bungkus rokok 7 buah, plastik lip 7 pak, dan sepeda motor 3 unit.

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, di antaranya ada sistem tempel, transfer, langsung, dan menggunakan peta,”ungkap  Sumarni.

Tempat kejadiannya ada di beberapa kecamatan di Kabupaten Subang, yakni Subang Kota ada lima TKP, Ciasem satu TKP, Pusakajaya satu TKP, Pagaden Barat dua TKP, Jalan Cagak tiga TKP, Cibogo, Cipeundeuy, Cipunagara, Patokbeusi, dan Purwadadi masing-masing satu TKP.

Akibat dari perbuatan tersebut kini tersangka di kenakan  Pasal 114 ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian jenis Ganja, disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Ganja.

Ancaman pasalnya, untuk jenis sabu, pidana seumur hidup, minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar, dan maksimal Rp13 miliar.

Sementara itu untuk jenis ganja, diancam pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun, paling banyak 20 tahun, dan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.(Juhana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.