Hallonusantara.com || Lampung – Inilah sosok majikan jahat yang aniaya ART-nya DL (24) dan DR (15) di Bandar Lampung, berikut nasibnya.
Belakangan diketahui ternyata majikan kedua pelaku berstatus ASN.
Kasus kekerasan terhadap ART kembali terjadi kali ini menimpa kedua korban masih muda.
Keduanya DL (24) dan DR (15) dianiaya majikannya ibu dan anak SD (64) alias Oma dan SA (35).
Padahal kedua ART tersebut baru bekerja selama 3 bulan di rumah kedua pelaku.
Diketahui kedua korban bekerja sebagai ART sejak Februari sampai Mei 2023.
Dalam kurun waktu tersebut, pilunya dua ART yang masih muda itu kerap mendapat tindak kekerasan dari kedua majikannya tersebut.
Kedua korban dipukul di pipi dan di kepala hingga ditendang.
Tak hanya itu, kedua ART tersebut ternyata juga kerap mendapatkan perilaku yang tidak senonoh.
Salah satu korban saat itu sedang mandi pernah disuruh ngepel lantai tanpa mengenakan busana.
Dari kejadian tersebut, tak sedikit publik penasaran sosok majikan jahat tersebut.
Salah satu korban berinisial DI (24) sempat mengungkap sosok majikannya tersebut.
Kedua majikannya yang melakukan penganiayaan terhadapnya dan ART lainnya itu adalah ibu dan anak.
Majikannya itu adalah SD (64) alias Oma, dan SA (25).
DI juga menyebut kedua majikannya itu berstatus ASN.
Bahkan ia menyebut bahwa salah satu anggota keluarga majikannya itu juga berprofesi sebagai polisi.
“Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi,” kata DI, dikutip dari Tribun Lampung, Minggu (28/5/2023).
Meski begitu, DI tak menyebut detail soal jabatan dua majikannya yang berstatus ASN tersebut.
Kini, kasus penganiayaan terhadap ART ini sudah ditangani Polda Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ART tersebut.
Dennis Arya Putra menjelaskan kini kedua majikan atau pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga menyebut kedua tersangka sudah ditahan.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan, saat ini keduanya, SA (35) dan SD (64) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut” ucap Kompol Dennis Arya Putra.
Diketahui kedua majikan ART tersebut tinggal di gang Kenari Sukabumi Bandar Lampung
Kedua majikan tersebut merupakan ibu dan anak.
Akibat penganiayaan yang dilakukan tersebut, kedua pelaku kini dijerat Pasal 44 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak.
Berdasarkan Pasa 44 UU KDRT pelaku melakukan kekerasan fisik tersebut, maka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun hingga denda Rp 15 juta. (Alhas)













