DaerahPemerintahan

Gubernur Jawa Barat, Tunjuk Asep Surya Atmaja Sebagai PLT Bupati Bekasi

153
×

Gubernur Jawa Barat, Tunjuk Asep Surya Atmaja Sebagai PLT Bupati Bekasi

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Kabupaten Bekasi — Dinamika birokrasi Pemerintah Kabupaten Bekasi memasuki fase penting menyusul penetapan tersangka terhadap Bupati Bekasi berinisial ADK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk menjaga keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menunjuk Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Barat Nomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA yang ditetapkan di Bandung pada 20 Desember 2025. Surat perintah itu menjadi dasar hukum bagi Asep Surya Atmaja untuk melaksanakan tugas harian Bupati Bekasi hingga ditetapkannya kepala daerah definitif sisa masa jabatan 2025–2030, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat perintah tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, dasar administratif juga mengacu pada formulir berita dari Menteri Dalam Negeri terkait penahanan Bupati Bekasi oleh KPK serta formulir berita Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan tersangka oleh KPK RI.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam surat perintahnya menegaskan bahwa penugasan Plt Bupati bertujuan menjamin stabilitas pemerintahan daerah.

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah di Kabupaten Bekasi, Wakil Bupati Bekasi melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bekasi hingga adanya keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan Bupati Bekasi definitif,” demikian salah satu poin penegasan dalam surat tersebut.

Secara administratif, apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka jabatan kepala daerah digantikan oleh wakil kepala daerah hingga akhir masa jabatan.

Proses tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Mekanisme ini menjadi rujukan penting dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan daerah di tengah proses hukum yang berjalan.

Di sisi lain, penunjukan Plt Bupati juga menandai konsolidasi internal birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Fokus utama diarahkan pada keberlanjutan program prioritas, stabilitas pelayanan publik,

serta menjaga netralitas dan profesionalitas aparatur sipil negara. Pemerintah daerah diharapkan tetap berjalan efektif tanpa terganggu oleh dinamika politik dan proses hukum yang sedang berlangsung.

Tembusan surat perintah tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Dokumen

ditandatangani secara elektronik dan telah diverifikasi menggunakan sertifikat elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), menegaskan keabsahan administratif keputusan tersebut.

Dengan penunjukan Plt Bupati ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi tetap berjalan kondusif, akuntabel,

dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, sembari menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait pengisian jabatan bupati definitif.

(Rifqi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses