DaerahPemerintahan

Musrenbang Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025 Dan RPJPD Tahun 2025-2045

117
×

Musrenbang Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025 Dan RPJPD Tahun 2025-2045

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur menyelenggarakan Musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2025 Dan RPJPD Tahun 2025-2045 secara hybrid yang bertempat di hotel palace Cipanas kecamatan Cipanas kabupaten Cianjur, Kamis (18/04/2024).

Yang merupakan rangkaian dari proses perencanaan pembangunan daerah dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan para pemangku kepentingan.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Peraturan negri dalam negri nomor 86 tahun 2017, tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah, instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2024, tentang pedoman penyusunan RPJPD Tahun 2025- 2045 dan SEB Mendagri dan Mentri PPN/Bappenas no.600.1/176/SJ dan no 1 tahun 2024, tentang penyelarasan RPJPD dan RPJPN tahun 2025-2045.

Kabib PPEPD, Lena Sunarja menyampaikan dalam press releasenya pada saat ini pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sedang menyusun dokumen perencanaan jangka panjang tahun 2025-2045, serta dokumen perencanaan RKPD tahun 2025.

“Selama dua dekade terakhir melalui rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2005-2025 kabupaten cianjur telah mencapai kemajuan yang signifikan dalam berbagai bidang pembangunan, baik fisik maupun sumber daya manusia di tengah dinamika global maupun lokal yang begitu tinggi. Melalui berbagai kebijakan strategis Kabupaten Cianjur mampu mewujudkan pembangunan daerah yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

” Penyusunan RPJPD Kabupaten Cianjur Tahun 2025-2045 seyogyanya di arahkan sebagai upaya mendukung dalam mewujudkan negara tangguh, mandiri, dan inklusif di tahun 2045. Pembangunan 20 (dua puluh) tahun kedepan diharapkan dapat mendorong Indonesia bertransformasi menuju peradaban masyarakat yang modern dan sejahtera untuk Indonesia emas 2045 sebagai negara Nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan,” bebernya.

Dokumen RPJPD Kabupaten Cianjur Tahun 2025-2045 akan menjadi arah atau pedoman bagi Kepala Daerah dalam merumuskan visi dan misi serta arah dan kebijakan yang di tuangkan dalam dokumen RPJPD selama 4 (empat) periode dokumen RPJMD.

Adapun penyusunan RKPD Kabupaten Cianjur Tahun 2025 dimulai dari tahap penyusunan rancangan keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan TIM Penyusun RKPD, Orientasi mengenai RKPD, penyusunan agenda kerja tim penyusunan RKPD dan penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD.

Dalam penyusunan RKPD Kabupaten Cianjur tahun 2025 berpedoman pada RPJMD kabupaten Cianjur tahun 2021-2026, RKPD Provinsi Jawa Barat, RKP, program strategis nasional dan pedoman penyusunan RKPD, disamping itu juga memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya dan poko poko pikiran DPRD serta hasil konsultasi publik. Seiring dengan di terbitkan nya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah Dan Keputusan Mentri Dalam Negri Nomor 050-5889 tahun 2021 tentang hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi Pemutahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Sebagai dokumen perencanaan tahunan daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah diharapakan tidak lagi memuat daftar panjang usulan kegiatan Perangkat Daerah, akan tetapi dapat lebih bersifat spesifik terukur dapat dicapai. memperhatikan ketersediaan sumber daya dan dapat dilaksanakan tepat waktu, di samping itu, diharapkan dapat teridentifikasi isu-isu strategis, permasalahan mendasar, prioritas program dan kegiatan, serta fokus pembangunan yang perlu dilakukan secara bertahap dalam upaya pencapaian visi dan misi daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, penyelenggaraan Musrenbang RKPD Tahun 2025 Dan RPJPD Tahun 2025-2045 ini disampaikan beberapa materi terkait Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah tahun 2025 dan Rencana Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 yang disampaikan oleh Direktorat Regional 1 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan provinsi Jawa Barat tahun 2025 dan Rancangan RPJPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 -2045 disampaikan oleh kepala Bappeda provinsi Jawa Barat,Harapan anak muda kabupaten cianjur untuk 20 tahun kedepan yang disampaikan oleh Milki Muhammad Faisal,M.Si sebagai pendiri Saparanca,dan pemaparan materi yang disampaikan oleh Perencana Ahli Utama pada Badan Perencanaan pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Bapak Ir.IIham,M.T.

Acara diakhiri dengan penandatangan Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang dalam rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025 Dan RPJPD Tahun 2025-2045 oleh perwakilan stakeholder yang hadir.

(Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses