Hallonusantara.com || Sumedang – Sosialisasi verifikasi data bantuan sosial dari pemerintah kepada KPM yang dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB oleh Kepala Desa Ranggasari Ade R Manikmaya guna memberikannya pengertian kepada warga masyarakatnya berdasarkan keputusan menteri sosial RI nomor 24/HUK/2022 tanggal 16 Pebruari 2022.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Ranggasari Ade R Manikmaya menjelaskan, ada 14 kriteria masyarakat miskin menurut Badan Pusat Statistik (BPS) yang layak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, agar warga mengerti dan memahami, supaya tidak adanya kecemburuan sosial.
“Menurut data kementerian Dinas Sosial di Desa Ranggasari warga miskin keseluruhan sekitar 375 kpm, dan di ketemukan 263 rumah tangga miskin sedangkan jumlah tidak diketemukannya orang yang terdaftar tetapi tidak ada di Desa Ranggasari sekitar 3 KPM, dan jumlah KPM yang telah meninggal dunia sekitar 17 yang harus dihapus, jumlah ditemukan 7 KPM yang pindah rumah dari Desa Ranggasari,” ujar Ade.
“Sehingga berdasarkan data ini yang mengajukan untuk DTKS 33 kk kuota yang kosong, sedangkan untuk jumlah penerima BLT DD sebanyak 79 KPM ada 8 KPM yang dihapus karena datanya double, dan untuk ke double an data itu dari bantuan usaha UMKM makanya dihapus biar tidak adanya kecemburuan sosial, jadi biar ada kuota bagi warga yang terdampak pandemi covid19 untuk penggantian penerima BLT DD tersebut,” pungkasnya.
Dalam acara sosialisasi tersebut selain warga masyarakat Desa Ranggasari juga dihadiri oleh Babinsa Ranggasari, Babinkamtibmas Ranggasari, ketua BPD, dan seluruh aparatur Desa Ranggasari.(Haris)