Hallonusantara.com || KABUPATEN BEKASI – Atas insiden study tour SMK di depok di Kabupaten Subang, Pemerintah Provinsi melalui Pj.Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat edaran nomor 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan pada 8 Mei 2024 tentang ketentuan sekolah menggelar study tour diprioritaskan di dalam kota, dan sejumlah poin-poin ketentuan study tour.
Terkait hal tersebut Pj Bupati Bekasi @daniramdan0112 mengatakan turut berduka cita atas kejadian tersebut, dirinya juga menindak lanjuti surat edaran Pj Gubernur Jawa Barat.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan menyusun surat edaran, agar yang pertama ,ini kan masa masa liburan kita sarankan study tour nya di Kabupaten Bekasi atau di dalam kota,” Kata Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan saat menghadiri acara Forum Kerukunan Umat Beragama, senin (13/05/24).
Dani juga menuturkan, kalaupun sudah direncanakan jauh jauh hari untuk keluar kota itu harus ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan, untuk kendaraan yang digunakannya Harus betul-betul baik untuk ijin operasional, ketentuan ketentuannya terpenuhi termasuk kesehatan dan kesiapan supir serta crew nya.
” Dan juga ada penekanan di Kabupaten Bekasi ini, kita punya wisata industri dan wisata wisata buatan lainnya maupun wisata alam seperti desa desa wisata ini yang akan kami lebih dahulukan,” Tegasnya.
Dirinya juga menegaskan jika memenuhi ketentuan ketentuan dan rekomendasi dari Dinas Perhubungan study tour dimungkinkan, tapi jika tidak memenuhi itu, pihak sekolah akan dikenakan sangsi.
(Yayan)