Hallonusantara.com || Kabupaten Bekasi – Polemik PTSL (Pendaftaran tanah sistematis lengkap) Desa Sukamulya kecamatan Sukatani kabupaten Bekasi kembali mencapai babak baru dan kabar seru, Jumat 17 Oktober 2025.
Program Ptsl yang semestinya mempermudah masyarakat untuk mendapatkan sertifikat dengan mudah namun berbalik menjadi merepotkan masyarakat.
Polemik Ptsl atas nama Arsikem terus memanas sejak tahun 2022 mencuat kembali pada tahun 2024 dan skrng timbul kembali di tahun 2025, permasalah yg terjadi sangatlah aneh.
Andri selaku anak dari Arsikem yang mengajukan program Ptsl sejak tahun 2022 membeberkan kecurigaannya kepada awak media.
“Orang tua saya mengajukan sertifikat melalui program Ptsl (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sejak tahun 2022 namun sampai saat ini sertifikat atas nama arsikem belum juga di terima, saya mencoba melakukan penelusuran kepada tim Ptsl Desa serta tim Yuridis dari pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) kabupaten Bekasi, ternyata berkas permohonan atas nama Arsikem kembali muncul di tahun 2024, namum menjadi tumpang tindih dengan berkas tahun 2022 karena berkas tahun 2022 dinyatakan sudah jadi sertifikat dan sudah keluar surat ukur,” ujar Andri.
“Pihak panitia PTSL Desa Sukamulya ga ada yang kooperatif setiap saya tanya ga ada yang ngasih jawaban jelas selalu lempar lemparan,” tambah Andri.
“Siapa yang ga merasa aneh, daftar dari tahun 2022 dengan satu alas hak yang sama (Nama alas hak kwitansi jual beli dengan ibu Romlah) satu bidang dibagi menjadi tujuh bidang, dari tujuh bidang yang mengajukan hanya atas nama arsikem yang sampai detik ini tidak terbit dengan alasan tumpang tindih berkas dan lain-lain, tujuh bidang tersebut diantaranya (Alimah,Armanah,Arsim,Nawawi,Tarmah,Ratnasari dan Arsikem) di bidang yang sama dan alas hak yang sama hanya atas nama Arsikem yg belum diterima sampai detik ini,” ujar Andri kepada awak media.
Pada Jumat 17 Oktober 2025 Andri kembali menelusuri dan diawali dengen menemui kepala desa Sukamulya.
“Iya coba nanti kita telusuri lagi dri, saya coba kordinasi dengen tim panitia PTSL Desa Sukamulya sebelumnya,” jawab kepala desa Sukamulya Suardi.
Usai menemui kepala desa Sukamulya Andri langsung menuju ke kantor BPN Kantah Kabupaten Bekasi dan berhasil menemui saudara Rian selaku tim Yuridis PTSL Desa Sukamulya.
“Sertifikat pak Arsikem berkas permohonannya tumpang tindih bang tahun 2022 dan tahun 2024 namun ini sedang saya proses pembatalan semua, nanti pak Arsikem bisa mengajukan kembali pada program PTSL berikutnya kalo masih ada, atau bisa melakukan pendaftaran mandiri, kemungkinan besar sertifikat yang pengajuan tahun 2022 sudah ada di tim panitia desa tahun 2022,coba deh Abang tanya baik baik,” jawab Rian tim Yuridis.
Pernyataan saudara Rian selaku pegawai BPN Kantah Kabupaten Bekasi bidang yuridis PTSL Desa Sukamulya membuat saya tercengang dan masuk akal, karena dari 7 bidang yang diajukan 6 bidang diantaranya sudah jadi dan pengambilan nya tidak di kantor desa dan tidak ada pihak dari badan pertanahan nasional kabupaten Bekasi melainkan dirumah pegawai desa atau mungkin oknum.
“Saya berharap kepada tim PTSL Desa Sukamulya tahun 2022 dan tahun 2024 dapat koperaktif dan bertanggung jawab karena tidak mungkin ada kekurangan berkas sedangkan 6 bidang lain nya sudah jadi dengan persyaratan yang sama kuitansi jual beli. Saya akan bongkar semua praktik praktik yang merugikan masyarakat lebih lagi ini menimpa kluarga saya,” tutup andri.
(Red)