Polemik

Sejumlah Perwakilan Masyarakat Desa Sumberjaya di Panggil ke Kantor Inspektorat Kabupaten Bekasi

×

Sejumlah Perwakilan Masyarakat Desa Sumberjaya di Panggil ke Kantor Inspektorat Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || KABUPATEN BEKASI – Inspektorat Kabupaten Bekasi Melayangkan Surat Pemanggilan Ke 2 terhadap 3 Perwakilan Masyarakat Desa Sumberjaya Antara lain, FS, ES dan MTA untuk hadir ke Kantor Inspektorat Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Komplek Pemda Deltamas, Cikarang Pusat, Untuk hari Senin 20 Januari 2025 Pukul 08.30 Wib.

Adapun isi Surat Pemanggilan Inspektorat Kabupaten Bekasi mengenai Pelaporan FS ES & MTA ke Kekejaksaan Negeri Cikarang Pada Tanggal 10 Oktober 2024, Soal Pengaduan Dugaan Penyelewengan dan Penyalahgunaan Dana Desa Sumberjaya pada Minggu (19/1/2025).

FS pun mengungkapkan Kekecewaan dan Kekesalannya terhadap proses pemanggilan Inspektorat Kepada mereka, Menurut FS mengapa surat pemanggilan pertama tidak pernah sampai kepada kami dan kami bertanya-tanya kemana surat pemanggilan yang pertama dan siapa yg mendistribusikan surat tersebut.

“Kami juga menyayangkan surat pemanggilan kedua yang kami Terima pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 mengapa harus sampai ke Kantor Desa Sumberjaya terlebih dahulu, padahal pemdes adalah sebagai objek terlapor dan surat tersebut diantarkan oleh petugas Desa ke rumah kami masing-masing, serta surat tersebut sudah di foto copy dan dijadikan sebagai tanda terima surat kepada kami,” ucap FS.

“Dimana dalam surat tersebut jelas-jelas ditujukan kepada kami sebagai Pelapor,” Cetus FS.

Lebih lanjut FS, menjelaskan bahwa Inspektorat sudah melanggar Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dimana isi Undang-Undang Ini sudah jelas mengatur Kerahasiaan Identitas Pelapor dan Undang-Undang ini pun memberikan Perlindungan kepada Pelapor dari tindakan Mal administrasi atau Kejahatan.

“Oleh sebab itu kami sudah menyiapkan Surat Resmi tanggapan kami soal ketidak Profesionalan Inspektorat Kabupaten Bekasi dalam menangani Pelaporan Masyarakat,” kata FS.

FS, ES, & MTA sebagai Pihak Perwakilan Masyarakat Desa Sumberjaya berharap Inspektorat Kabupaten Bekasi dapat lebih Profesional dalam melaksanakan tugas serta benar-benar menjalankan tugas Pengawasan dan Audit Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Sumberjaya,” tandasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.