Hallo Nusantara || Garut – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Musdes Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Garut belakangan ini mulai memantik obrolan serius di ruang publik. Bukan lagi sekadar soal siapa yang paling populer, punya modal besar, atau dianggap dekat dengan warga. Kini muncul pertanyaan yang lebih sensitif, tapi wajib dijawab secara jernih: bolehkah seseorang yang pernah terpapar NII atau ideologi terlarang lainnya maju jadi kepala desa?
Ini bukan isu receh. Ini soal siapa yang akan memegang kendali pemerintahan desa, mengelola anggaran miliaran rupiah, sampai jadi representasi negara paling dekat dengan masyarakat.
Kalau ngomongin kepala desa, jangan dibayangkan cuma urusan tanda tangan surat pengantar atau bagi-bagi bantuan. Kepala desa itu ibarat “wajah negara” di kampung. Dia punya kewenangan, pengaruh sosial, bahkan posisi strategis dalam menjaga stabilitas masyarakat.
Makanya, ketika muncul dugaan ada bakal calon dengan rekam jejak keterpaparan paham seperti Negara Islam Indonesia (NII) atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, publik wajar bertanya: aman nggak kalau orang seperti ini pegang kekuasaan di desa?
Jawabannya tidak bisa pakai perasaan, apalagi sekadar asumsi. Harus pakai hukum.
Kalau kita buka aturan, sebenarnya negara sudah pasang pagar yang cukup jelas. Dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, syarat calon kepala desa itu tegas: harus setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan menjaga keutuhan NKRI.
Artinya apa?
Artinya jabatan kepala desa itu bukan ruang bebas tanpa filter. Ada syarat ideologis yang wajib dipenuhi. Negara jelas tidak mau jabatan publik diisi oleh orang yang punya orientasi bertentangan dengan dasar negara.
Di tingkat daerah, aturan Pilkades dan PAW di Garut juga mengatur proses seleksi administrasi, verifikasi dokumen, hingga pemeriksaan rekam jejak. Mulai dari SKCK, dokumen administrasi, sampai penilaian lain yang dianggap relevan.
Tapi masalahnya, isu ideologi nggak selalu kelihatan di atas kertas.
Kadang administrasi terlihat bersih, tapi rekam jejak sosial dan afiliasi masa lalu menyimpan tanda tanya besar. Nah, di sinilah panitia pemilihan, BPD, pemerintah kecamatan, hingga aparat keamanan harus benar-benar teliti. Jangan cuma sibuk cek fotokopi ijazah, tapi lupa ngecek loyalitas kebangsaan.
Karena jujur saja, masyarakat juga punya kekhawatiran yang masuk akal.
Jangan sampai Pilkades PAW malah jadi “jalan tikus” infiltrasi ideologi ke ruang kekuasaan formal. Hari ini masuk lewat demokrasi desa, besok mulai punya pengaruh sosial, lusa perlahan membangun jaringan.
Apalagi Garut punya sejarah panjang terkait isu NII. Jadi kewaspadaan itu bukan paranoid, tapi bagian dari ikhtiar menjaga stabilitas sosial.
Meski begitu, negara hukum juga nggak boleh asal cap orang selamanya.
Kalau ada seseorang yang dulu pernah terpapar paham tertentu, tapi sekarang benar-benar sudah kembali ke NKRI, tentu mekanisme rehabilitasi hak politik tetap terbuka. Tapi ya jangan cuma modal omongan: “Saya sudah berubah.”
Harus ada bukti nyata.
Mulai dari ikrar setia NKRI, keterlibatan dalam program deradikalisasi, pengakuan dari lembaga resmi, sampai hasil penelusuran aparat bahwa yang bersangkutan memang sudah lepas total dari ideologi sebelumnya.
Karena begini ini bukan soal balas dendam negara terhadap masa lalu seseorang. Tapi juga jangan sampai negara terlalu longgar lalu kecolongan.
Publik juga harus mulai sadar, memilih kepala desa bukan cuma lihat siapa yang sering ngasih bantuan, rajin nongkrong di pos ronda, atau paling ramai pas kampanye. Yang lebih penting adalah: apa nilai yang dia pegang, ke mana arah pikirannya, dan seberapa tegak lurus dia pada NKRI.
Sebab ujungnya sederhana:
Desa jangan sampai jadi “tempat numpang lewat” ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Demokrasi memang membuka ruang kompetisi, tapi demokrasi juga punya pagar. Dan pagar itu bernama konstitusi, loyalitas kebangsaan, dan komitmen terhadap NKRI.
Kalau pagar itu roboh, jangan salahkan siapa-siapa kalau ancaman masuk dari pintu yang kita buka sendiri.
(Dedi R)











