Hallonusantara.com ǁ Kab.Bekasi – Dari ribuan paket pekerjaan yang ada di Kabupaten Bekasi, mulai dari paket pekerjaan Jalan Lingkungan dan Jembatan serta Bangunan Sekolah juga Bangunan lainnya, tidak sebanding dengan jumlah pengawasan dari Dinas terkait, sehingga pelaksanaan pekerjaan dilapangan tidak maksimal dan juga sering tidak adanya Pengawas dan Konsultan di lokasi kegiatan, Minggu (13/11)2022.
Salah satunya adalah Proyek pembangunan yang ada di UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) di jalan Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sehingga diduga telah melanggar ketentuan tentang keterbukaan informasi yang sudah diatur oleh Perpres maupun Undang-undang, pasalnya kerjaan sudah berjalan selama 5 hari tapi papan proyek anggaran tidak dipasang.
Ismail mengaku sebagai Kepala tukang pembangunan di UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, bahwa papan nama tidak dipasang karena memang tidak ada.
Tidak adanya papan nama (informasi) proyek tersebut membuat masyarakat sebagai sosial kontrol bingung dan tidak tahu darimana anggaran pembangunan proyek tersebut, karena banyaknya proyek yang tidak memasang papan informasi sehingga banyak masyarakat yang menyebutnya dengan istilah “Proyek Siluman”.
Padahal papan proyek tersebut di bayar oleh Pemborong dan dibuat dengan anggaran APBD, namun masih banyak pihak Pemborong yang tidak memasang papan nama proyek, Konsultan dan Pengawas seolah diam seribu bahasa saat kegiatan dimulai di lapangan tanpa memasang papan proyek dn terkesan tidak tegas dalam menyikapinya.
Seharusnya papan informasi tersebut dipasang sebagai keterbukaan informasi publik untuk diketahui oleh Masyarakat, karena di dalam Undang -undang No.14 tahun 2008 tentang (KIP) bahwa papan nama proyek harus dipasang dan ditulis Nama CV/PT, Nilai Anggaran dan berapa hari kalender pekerjaan itu dikerjakan.(Maria)