Hallonusantara.com || Kabupaten Bekasi – Puskesmas Pembantu Desa Muktiwari saat ini dalam proses pengerjaan Renovasi Total, dan sudah berjalan kurang lebih satu minggu, sudah pasang pondasi dan beberapa Sloof tetapi belum ada pemasangan papan informasi, sehingga nilai anggarannya, sumber anggarannya dan berapa lama pengerjaannya tidak diketahui, Sabtu (12/11) 2022.
Saat awak media komfirmasi kepada kepala tukang (mandor), jawabannya sungguh diluar dugaan.
“Kalau papan proyek belum ada, belum punya duit kali buat nebus bosnya,” ujar Kepala Tukang (mandor) yang enggan disebutkan namanya.
Kurangnya pengawasan dari Dinas terkait menyebabkan adanya pembagunan proyek yang tidak pasang papan informasi publik, sehingga secara tidak langsung telah melanggar aturan yang sudah ditetapkan, yaitu melanggar UU No.14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan Program Pemerintah.
Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada informasi lebih lanjut dari dinas terkait ataupun dari pemborong yang bertanggung jawab pada kegiatan pekerjaan renovasi Puskesmas Pembantu Desa Muktiwari tersebut.(Mariam)