HukumKriminal

Dendam dan Emosi Membara: Misteri Mayat Tanpa Busana di Cipendawa Terungkap, Pelaku Ditangkap di Bekasi!

266
×

Dendam dan Emosi Membara: Misteri Mayat Tanpa Busana di Cipendawa Terungkap, Pelaku Ditangkap di Bekasi!

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || CIANJUR – Kasus penemuan mayat perempuan tanpa identitas di Sungai Cipendawa yang sempat membuat resah warga, akhirnya terpecahkan. Polres Cianjur berhasil meringkus Muhammad Fauzan Saepurohman (26), otak di balik pembunuhan berencana terhadap Sinta Oktavianti Dewi (30).

Dalam konferensi pers yang digelar pada (25/06/2025), Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan di sebuah mess pekerja konstruksi di kawasan Bekasi. “Alhamdulillah, pelaku sudah berhasil kami amankan dan saat ini dalam penahanan. Dari hasil penyelidikan, terbukti bahwa ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji. Korban tidak hanya dilempar dari jembatan, tetapi juga dipastikan tewas dengan pukulan batu,” ungkap Kapolres dengan nada tegas.

Penemuan mayat Sinta sendiri bermula pada 4 Juni 2025, ketika warga menemukan beberapa bagian tubuh yang mengambang di sungai. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam di RSUD Sayang Cianjur, ditemukan adanya indikasi kekerasan berat pada tubuh korban. Identifikasi lebih lanjut mengungkap identitas korban sebagai Sinta Oktavianti Dewi, seorang warga Cilaku yang tinggal di sebuah kosan di daerah Bojong Herang.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menambahkan keterangan terkait motif pembunuhan ini. “Antara pelaku dan korban ini memang baru saling mengenal sekitar dua bulan. Pembunuhan ini dipicu oleh amarah pelaku yang memuncak akibat perselisihan dengan korban,” jelas AKP Tono. Ia menambahkan, “Pelaku sempat menawarkan korban melalui aplikasi, namun order tersebut dibatalkan. Korban kemudian memukul pelaku, yang kemudian memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan pembunuhan.”

Dalam kondisi kalap, Fauzan membawa korban ke sebuah jembatan yang sepi. Di sana, ia tega melempar korban ke sungai dan memukul kepalanya dengan batu seberat 5 kg untuk memastikan nyawa korban melayang. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengambil perhiasan milik korban dan melepaskan seluruh pakaian korban dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, di antaranya identitas korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, telepon genggam, serta batu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Akibat perbuatannya, Fauzan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya sangat berat, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Cianjur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. “Kami akan menangani kasus ini secara maksimal. Tindakan pelaku ini sangat sadis dan tidak manusiawi. Saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan penanganan secara maksimal dan memastikan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Kapolres.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses