Hallonusantara.com || Cilegon – Proses pemilihan Ketua RT 05/02 Lingkungan Babakanturi, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, diwarnai dugaan kecurangan berupa praktik money politik. Sejumlah warga setempat mengajukan gugatan dan menuntut dilaksanakannya pemilihan ulang serta pendiskualifikasian calon yang diduga melakukan pelanggaran.
Dugaan Kecurangan yang Terungkap
Menurut keterangan penggugat, terdapat indikasi kuat praktik money politik dalam proses pemilihan yang berlangsung di RT 05/02. Dugaan ini mencakup pemberian uang atau materi kepada sejumlah warga menjelang hari pemilihan, yang dinilai telah melanggar prinsip pemilihan yang jujur dan adil.
“Kami menemukan adanya praktik pemberian uang kepada warga yang diduga bertujuan untuk mempengaruhi pilihan mereka. Ini adalah bentuk kecurangan yang tidak bisa dibiarkan,” ujar salah satu perwakilan penggugat.
Kesaksian Anggota Tim Sukses yang Menyesal Dugaan praktik money politik semakin menguat setelah munculnya pengakuan dari seorang saksi yang enggan disebutkan namanya. Saksi yang mengaku terlibat sebagai anggota tim sukses salah satu calon menyampaikan penyesalannya kepada warga.
“Sebelumnya saya memohon maaf kepada warga Lingkungan Babakanturi RT 05/02. Saya telah berbuat khilaf untuk menjadi bagian tim sukses yang membagikan uang sebelum pemilihan berlangsung,” ungkap saksi dengan penuh penyesalan.
Saksi tersebut mengaku terlibat dalam pembagian sejumlah uang kepada warga beberapa hari menjelang hari pemilihan. Menurutnya, praktik ini dilakukan secara terorganisir oleh tim sukses salah satu calon dengan tujuan mempengaruhi suara pemilih.
“Saya menyadari perbuatan saya salah dan telah mencederai proses demokrasi di lingkungan kita sendiri. Saya berharap pengakuan ini bisa menjadi bukti bahwa memang benar terjadi kecurangan, dan saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” tambahnya.
Pengakuan ini menjadi salah satu bukti kuat yang memperkuat gugatan warga terkait dugaan money politik dalam pemilihan RT 05/02.

Tuntutan Penggugat Pihak penggugat mengajukan beberapa tuntutan utama kepada pihak berwenang:
1. Pemilihan Ulang
Penggugat mendesak dilaksanakannya pemilihan ulang di RT 05/02 dengan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan proses berjalan demokratis, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan.
2. Diskualifikasi Peserta yang Terbukti Curang
Penggugat meminta agar calon yang terbukti atau terindikasi kuat melakukan praktik money politik didiskualifikasi dan tidak diperkenankan mengikuti pemilihan ulang. Hal ini dinilai penting untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas proses pemilihan.
3. Investigasi Menyeluruh
Penggugat juga meminta dilakukannya investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran ini, termasuk penelusuran sumber dana dan pola pemberian yang dilakukan.
4. Pengawasan Ketat dalam Pemilihan Ulang
Apabila pemilihan ulang dilaksanakan, penggugat menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat dari pihak kelurahan, kecamatan, dan unsur masyarakat untuk mencegah terulangnya kecurangan serupa.
Pentingnya Pemilihan yang Bersih
Pemilihan ketua RT, meskipun dalam skala kecil, memiliki dampak signifikan bagi kehidupan warga di tingkat paling bawah. Praktik money politik tidak hanya merusak proses demokrasi, tetapi juga mencederai kepercayaan warga terhadap sistem pemilihan.
“RT adalah garda terdepan pelayanan kepada masyarakat. Jika prosesnya sudah cacat sejak awal, bagaimana bisa kita berharap kepemimpinan yang bersih dan melayani,” tambah penggugat.
Hingga rilis berita ini diterbitkan, pihak kelurahan dan kecamatan belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. Warga setempat berharap pihak berwenang dapat segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan ini demi terwujudnya pemilihan yang demokratis dan berwibawa.
(Bim)











