Hallonusantara.com || Cianjur — Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menetapkan enam objek sebagai cagar budaya sepanjang tahun 2025. Dengan penetapan tersebut, jumlah cagar budaya di Kabupaten Cianjur hingga awal Januari 2026 tercatat sebanyak 21 objek.
Enam objek cagar budaya yang ditetapkan meliputi Gedung Induk Istana Kepresidenan Cipanas, Gedung Pendopo Kabupaten Cianjur, Makam Aria Wiratanu I (Dalem Cikundul), Gedung A Rumah Sakit Paru, Punden Berundak Kuta Tanggeuhan, dan Punden Berundak Bukit Limo.
Salah satu objek yang kembali menjadi perhatian publik adalah Situs Kuta Tanggeuhan, yang berlokasi di Kampung Cidawueng, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Situs ini juga dikenal masyarakat dengan sebutan Kuta Tanggehan atau Kuta Banteng.
Pengelola sekaligus penelusur sejarah Situs Kuta Tanggeuhan, Fajri Maulana Rifai, didampingi Suherman, warga Kampung Karangsari, Desa Gadog, Kecamatan Pacet, menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran lapangan, tradisi lisan masyarakat, serta kajian awal terhadap sejumlah sumber naskah kuno, situs tersebut diduga telah ada sejak abad ke-9 Masehi. Pernyataan itu disampaikan kepada Hallonusantara.com, Senin (19/1/2026).
Menurut Fajri, kawasan Kuta Tanggeuhan diduga memiliki fungsi sebagai wilayah pertahanan sekaligus permukiman (dayeuh) pada masa lampau. Dugaan tersebut didasarkan pada temuan fisik di lapangan berupa teras dan undakan batu, umpak batu, serta sebaran tinggalan arkeologis di sejumlah titik kawasan. Penelusuran dilakukan secara bertahap bersama masyarakat setempat dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam tradisi lisan yang berkembang, wilayah Kuta Tanggeuhan disebut pernah berada di bawah kepemimpinan Kanjeng Prabu Swartalaya bersama Ratu Purbamanah, yang kerap dikaitkan dengan tokoh Dewi Rupini atau Tunjung Biru. Kepemimpinan tersebut disebut berlanjut hingga masa Prabu Permadi Kusuma dari Kerajaan Talaga Manggung (Majalengka), serta periode Prabu Niskala Wastu Kancana. Namun demikian, keterangan tersebut masih bersifat narasi lisan dan kajian awal, serta belum ditetapkan secara akademik oleh instansi berwenang.
Fajri juga menyampaikan klarifikasi terkait narasi keagamaan situs. Ia menegaskan bahwa Situs Kuta Tanggeuhan tidak dapat secara pasti dikaitkan dengan agama tertentu.
“Berdasarkan penelusuran yang kami lakukan, belum ditemukan dasar kuat untuk menyebut situs ini sebagai peninggalan agama tertentu, termasuk Hindu-Buddha. Identitas keagamaan leluhur pada masa itu belum dapat dipastikan. Karena itu, penyebutan yang lebih tepat adalah peninggalan Karuhun Sunda,” ujar Fajri.
Ia menekankan bahwa penyampaian informasi sejarah kepada publik harus dilakukan secara hati-hati dan objektif, serta memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari dinas terkait, agar tidak menimbulkan penafsiran keliru di tengah masyarakat.
Selain itu, Fajri mengungkapkan bahwa hingga kini perawatan dan pembersihan kawasan situs masih dilakukan secara mandiri, termasuk menggunakan biaya pribadi. Ia juga menyebut adanya indikasi kerusakan di beberapa bagian situs yang diduga dilakukan oleh oknum masyarakat dan belum sepenuhnya tertangani.
“Kami berharap penetapan administratif sebagai cagar budaya diikuti langkah konkret berupa perlindungan, pengamanan, penelitian lanjutan, dan pelestarian di lapangan, baik oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari Disbudpar Kabupaten Cianjur terkait penafsiran sejarah, estimasi usia situs, serta narasi kebudayaan Situs Kuta Tanggeuhan masih diperlukan untuk melengkapi informasi kepada publik. Situs ini dinilai memiliki nilai penting bagi sejarah dan kebudayaan Sunda, sehingga kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan kalangan akademisi menjadi faktor kunci dalam menjaga kelestariannya.
(Bet)













