Hallonusantara.com | CIANJUR – Aktivitas penanaman tanaman sayur-mayur tanpa izin di kawasan Situs Cagar Budaya Kuta Tanggeuhan Bukit Lemo, Kampung Cidawueng, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, resmi dihentikan. Seluruh pemangku kepentingan sepakat melarang segala bentuk penggarapan lahan di area situs demi perlindungan cagar budaya dan pencegahan bencana.
Keputusan tersebut dihasilkan melalui pertemuan lintas sektor yang digelar Senin (2/2/2026), setelah adanya laporan masyarakat dan komunitas terkait dugaan penanaman di kawasan cagar budaya yang sebagian berada di lahan milik Perhutani.
Kasubbag Umum Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat, Swedi Ananta, menyampaikan bahwa penanganan dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan komitmen bersama untuk menjaga situs yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kabupaten Cianjur.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penanaman tanaman sayur-mayur di atas lahan Situs Cagar Budaya Kuta Tanggeuhan. Setelah koordinasi, seluruh pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan berkomitmen melindungi situs,” ujar Swedi.
Ia menegaskan, penanaman liar tanpa izin tidak boleh dilanjutkan dan tidak boleh terulang, karena berpotensi merusak situs serta meningkatkan risiko longsor dan bencana alam.
“Selain mengancam kelestarian cagar budaya, pembukaan lahan di kawasan ini rawan memicu bencana. Karena itu, langkah ini sekaligus bagian dari mitigasi bencana,” tegasnya.
Penataan dan Pelestarian Jangka Panjang
Swedi menambahkan, ke depan akan dilakukan sejumlah langkah strategis, antara lain sosialisasi SK penetapan cagar budaya, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs secara terencana, serta pelibatan seluruh stakeholder.
Pemerintah pusat dan daerah juga akan menyiapkan kajian lanjutan, meliputi zonasi, penataan lingkungan, pertamanan, hingga perencanaan terpadu antara pusat, provinsi, dan kabupaten.
“Proses ini tidak bisa selesai dalam waktu singkat, tetapi memerlukan tahapan panjang dan keterlibatan semua pihak,” katanya.
Disbudpar Cianjur Tegaskan Larangan Penanaman
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cianjur, Heri Kurniawan, menyatakan pihaknya langsung turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan BPK Wilayah IX serta Dinas Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.
“Hasil penanganan di lapangan menyepakati bahwa kawasan cagar budaya tidak boleh ditanami tanaman sayuran. Masyarakat kami imbau ikut menjaga dan melestarikan situs,” ujar Heri.
Menurutnya, situs budaya tidak hanya memiliki nilai fisik, tetapi juga nilai pendidikan dan informasi sejarah bagi generasi mendatang.
Polhut: Jika Terulang, Proses Hukum Ditempuh
Sementara itu, Dandru Polisi Hutan (Polhut) KPH Cianjur, Supriyadi, mengungkapkan bahwa penggarapan lahan terjadi karena ketidaktahuan masyarakat terhadap batas kawasan hutan dan cagar budaya.
“Awalnya kami mempertimbangkan penegakan hukum. Namun atas permohonan pemerintah desa dan komitmen masyarakat untuk menghentikan kegiatan, proses hukum belum dilanjutkan,” jelasnya.
Meski demikian, Supriyadi menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan apabila aktivitas serupa kembali terjadi.
“Jika ke depan kegiatan yang sama terulang, kami tidak akan mengabaikan dan akan memproses secara hukum. Ini demi kepentingan yang lebih luas agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan bencana,” tegasnya.
Ia menambahkan, segala bentuk aktivitas di kawasan hutan dan situs cagar budaya dilarang, kecuali sesuai ketentuan resmi dan rekomendasi instansi berwenang.
(Bet)














