Hallonusantara.com || Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi menerbitkan kebijakan pengaturan aktivitas masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kekhusyukan ibadah di wilayah Kabupaten Cianjur.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/1/SATPOL PP-DAMKAR/02/2026 yang ditetapkan pada 12 Februari 2026 dan berlaku bagi seluruh masyarakat, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, hingga aparat pemerintahan dan penegak hukum.
Pemerintah daerah menegaskan penerbitan aturan tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas sosial serta memperkuat nilai spiritual masyarakat selama Ramadan.
Dorong Penguatan Ibadah dan Toleransi Sosial
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau umat Islam menjalankan ibadah puasa secara khusyuk dengan memperbanyak kegiatan keagamaan seperti salat tarawih, tadarus Al-Qur’an, serta menunaikan zakat, infak, dan sedekah.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan memperkuat sikap toleransi antarumat beragama guna menjaga keharmonisan sosial selama Ramadan. Pemerintah mengajak masyarakat non-Muslim untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa dengan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
Organisasi dan Tokoh Masyarakat Diminta Aktif
Pemkab Cianjur juga meminta organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk aktif menyelenggarakan kegiatan pembinaan keagamaan, seperti pesantren kilat, kajian Al-Qur’an, kaderisasi dai, serta edukasi sosial keagamaan lainnya.
Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi provokasi dan gangguan ketertiban umum yang berpotensi memicu konflik sosial.
Tempat Hiburan Wajib Tutup, Usaha Kuliner Dibatasi
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah daerah menegaskan kewajiban penutupan seluruh tempat hiburan malam, termasuk diskotek, karaoke, pub, panti pijat, dan usaha sejenis selama Ramadan. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2019 junto Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sementara itu, pelaku usaha rumah makan, restoran, dan warung makan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB. Selain itu, kios dan warung jamu diminta menghentikan aktivitas operasional selama Ramadan.
Aparat Perkuat Pengawasan dan Penindakan
Aparat pemerintah bersama unsur penegak hukum diminta meningkatkan koordinasi lintas sektor melalui deteksi dini, pencegahan dini, serta pelaporan cepat terhadap potensi gangguan keamanan masyarakat.
AKP Amir Said dari Polsek Pacet menyatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut. Kepolisian akan menertibkan pelaku usaha yang melanggar aturan operasional selama Ramadan.
Selain itu, kepolisian juga akan menindak tegas berbagai penyakit masyarakat seperti peredaran obat keras terlarang, minuman keras, geng motor, kenakalan remaja, hingga perang sarung yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan melakukan penertiban dan penegakan hukum demi menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Kecamatan Cipanas Lakukan Sosialisasi Aturan
Sementara itu, Bambang Panca Komara menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan melakukan sosialisasi ke seluruh desa di wilayah Kecamatan Cipanas.
Sosialisasi dilakukan kepada pelaku usaha restoran, warung makan, serta pengelola tempat hiburan guna memastikan aturan berjalan efektif dan menjaga ketertiban masyarakat selama Ramadan.
Pengawasan Libatkan Berbagai Lembaga
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Forkopimda Cianjur, Kementerian Agama Republik Indonesia, DPRD, serta organisasi pelaku usaha sebagai bentuk penguatan pengawasan dan koordinasi lintas lembaga.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif menjaga kesucian Ramadan sekaligus memperkuat stabilitas sosial dan ketertiban umum di Kabupaten Cianjur.
(Bet)













