Hallonusantara.com || Cianjur — Dugaan praktik korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur kembali mencuat setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih Markas Cabang Cianjur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Desakan itu disampaikan pada Selasa, 7 April 2026, ketika perwakilan LBH kembali mendatangi kantor KPK untuk melengkapi dokumen laporan yang sebelumnya diajukan pada 9 Februari 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan laporan dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Cianjur yang dinilai merusak tata kelola pemerintahan daerah.
Perwakilan LBH Laskar Merah Putih Cianjur, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke KPK bertujuan memenuhi permintaan resmi lembaga antirasuah sebagaimana tertuang dalam surat KPK tertanggal 26 Februari 2026. Dalam surat tersebut, KPK meminta pelapor untuk melengkapi bahan, data, serta dokumen pendukung atas laporan pengaduan masyarakat dengan nomor registrasi 2026-A-00674. “Kami datang untuk melengkapi bahan dan data sesuai permintaan KPK agar laporan dugaan jual-beli jabatan di Pemkab Cianjur dapat diproses secara serius,” ujar Iwan kepada wartawan di Cianjur.
Menurut Iwan, laporan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. Dugaan itu, kata dia, merujuk pada ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor. Dalam regulasi tersebut, praktik suap yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dikenakan sanksi pidana berat karena dianggap merusak integritas birokrasi dan pelayanan publik.
Ia menegaskan, pengawalan laporan dugaan korupsi jual-beli jabatan di Cianjur bukan sekadar langkah hukum, tetapi juga bentuk dorongan masyarakat agar tercipta pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, praktik jual-beli jabatan berpotensi merusak sistem merit dalam birokrasi dan berdampak pada kualitas pelayanan publik di daerah. “Kami akan terus mengawal laporan ini karena merupakan aspirasi masyarakat yang menginginkan pemerintahan bersih dan berpihak pada kepentingan warga Kabupaten Cianjur,” tegasnya.
LBH Laskar Merah Putih Cianjur juga menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah menerima laporan serta membuka ruang komunikasi dan konsultasi dengan pelapor. Namun, mereka menilai penanganan dugaan korupsi jual-beli jabatan di Pemkab Cianjur harus segera ditingkatkan ke tahap yang lebih serius agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami berharap KPK dapat melakukan penelusuran secara objektif, profesional, dan transparan, hingga ke tahap penyelidikan. Jika memang ada indikasi kuat praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Cianjur, maka harus diungkap secara terang demi menjaga integritas pemerintahan,” kata Iwan menutup pernyataannya.
(Bet)













