HukumKriminal

Modus COD di Media Sosial Berujung Penipuan, Empat Pemuda Cianjur Diciduk Polisi

10
×

Modus COD di Media Sosial Berujung Penipuan, Empat Pemuda Cianjur Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Cianjur — Kepolisian Sektor Karangtengah, Kabupaten Cianjur, mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat dalam praktik penipuan jual beli kendaraan bermotor melalui media sosial dengan modus transaksi cash on delivery (COD).

 

Keempat terduga pelaku diamankan pada Senin malam, 4 Mei 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, setelah korban berhasil menemukan keberadaan mereka dan menyerahkannya kepada aparat kepolisian untuk diproses secara hukum.

 

Peristiwa penipuan itu bermula dari transaksi jual beli sepeda motor yang disepakati melalui media sosial. Korban yang datang dari Kabupaten Subang kemudian bertemu dengan para pelaku di wilayah Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, pada Rabu malam, 29 April 2026.

 

Dalam pertemuan tersebut, para pelaku berpura-pura hendak mencoba kendaraan yang hendak dibeli. Namun setelah membawa motor tersebut, pelaku tidak kembali dan langsung melarikan diri.

 

Kanit Reskrim Polsek Karangtengah, Iptu Hendra, mengatakan laporan korban baru diterima pada Senin sore, 4 Mei 2026. Setelah menerima laporan itu, polisi bersama korban bergerak menelusuri keberadaan para pelaku yang diduga berada di wilayah Kecamatan Cugenang.

 

“Para terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Karangtengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hendra dalam keterangan tertulis.

 

Polisi mengidentifikasi empat terduga pelaku masing-masing berinisial RFR (25), RSM (18), REP (21), dan TMH (21). Seluruhnya diketahui merupakan warga Kabupaten Cianjur.

 

Adapun korban berinisial AG (26), warga Kabupaten Subang. Dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp40 juta.

 

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vespa matic berwarna merah dengan nomor polisi D 3281 ZUF yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

 

Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam praktik penipuan bermodus transaksi kendaraan melalui media sosial tersebut.

 

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses