Hallonusantara.com || Jakarta — Bareskrim Polri terus mengusut dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal yang memanfaatkan celah administrasi. Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan modus penyalahgunaan visa tenaga kerja.
Melalui Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal, aparat kini mendalami jaringan yang diduga merekrut masyarakat dengan janji berangkat haji tanpa antre.
Penyelidikan dilakukan bersama pihak imigrasi untuk menelusuri alur keberangkatan para calon jamaah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa delapan orang telah digagalkan keberangkatannya setelah terdeteksi menggunakan dokumen tidak sesuai peruntukan.
“Dari pemeriksaan bersama Imigrasi Soekarno-Hatta, terdapat delapan orang yang diduga akan melaksanakan haji secara ilegal,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Hasil pendalaman sementara menunjukkan praktik ini bukan kali pertama dilakukan. Sejak 2024, jaringan tersebut diduga telah memberangkatkan ratusan orang dengan pola serupa melalui skema visa tenaga kerja.
Para calon jamaah biasanya ditawari keberangkatan cepat tanpa masa tunggu panjang. Padahal, secara resmi antrean haji di Indonesia bisa mencapai bertahun-tahun tergantung daerah asal.
Menurut Irhamni, secara administratif para korban memang menggunakan visa kerja.
Namun, dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi kuat bahwa tujuan utama mereka adalah untuk menunaikan ibadah haji.
Penyidik kini memburu pihak-pihak yang terlibat, termasuk agen, perusahaan, hingga penyedia dokumen perjalanan.
Penelusuran dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya praktik manipulasi data dan pelanggaran hukum lainnya.
Bareskrim juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji instan.
Selain melanggar aturan, cara tersebut berisiko tinggi dan dapat berujung pada penipuan maupun kegagalan berangkat.
(Rifqi)













