HukumKriminal

Sarjan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan dan Denda 150 Juta

29
×

Sarjan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan dan Denda 150 Juta

Sebarkan artikel ini

Hallonsuantara.com || Bandung — Kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi kembali mencuat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Terdakwa Sarjan dituntut hukuman 2 tahun 3 bulan penjara oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (4/5/26).

Selain pidana penjara, Sarjan juga dituntut membayar denda sebesar Rp150 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan selama 70 hari.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Sarjan terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang guna mempengaruhi kebijakan terkait proyek pemerintah daerah.

Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap praktik “ijon proyek”, yakni pemberian uang di awal kepada pejabat untuk mengamankan proyek sebelum proses resmi berjalan.

Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung dinilai menjadi momentum penting dalam mengurai keterlibatan antara pihak swasta dan pejabat publik dalam proyek-proyek strategis di Bekasi.

Dalam sejumlah fakta persidangan sebelumnya, terungkap adanya aliran dana miliaran rupiah yang diduga menjadi bagian dari skema suap tersebut. Nama Ade Kuswara disebut sebagai pihak sentral dalam perkara ini.

Publik pun menilai kasus ini masih berpotensi berkembang, mengingat kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi proyek daerah.

Saat ini, proses hukum masih berlanjut. Terdakwa bersama tim kuasa hukum dijadwalkan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Putusan akhir nantinya tidak hanya menentukan nasib Sarjan, tetapi juga menjadi tolok ukur komitmen penegakan hukum dalam membongkar praktik korupsi di daerah, khususnya terkait skema ijon proyek di Bekasi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses