HukumKriminal

Host Night Run Ramadan Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Polisi Didesak Usut Tuntas

76
×

Host Night Run Ramadan Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Polisi Didesak Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Hallonusantara.com || Bekasi – Aksi premanisme kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Suryadi, seorang warga yang dikenal aktif sebagai pembawa acara (host) dalam kegiatan Night Run Ramadan yang diinisiasi oleh Polres Metro Bekasi, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang di kawasan Stadion Wibawamukti, Minggu (3/5/2026) dini hari.

​Kasus ini telah resmi dilaporkan ke pihak berwajib dengan laporan polisi nomor: LP/B/68/V/2026/SPKT tertanggal 3 Mei 2026 di Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi. Namun, hingga kini para pelaku dilaporkan masih berkeliaran, memicu desakan publik agar kepolisian segera melakukan penangkapan.

Kronologi Kejadian

​Peristiwa bermula sekitar pukul 04.00 WIB saat korban tengah melintas di kawasan Stadion Wibawamukti menggunakan sepeda motor. Tanpa pemicu yang jelas, korban tiba-tiba dihadang oleh beberapa orang pria.

​Berdasarkan keterangan dalam berkas laporan, para pelaku sempat melontarkan makian sebelum akhirnya melakukan serangan fisik secara membabi buta. Akibat pengeroyokan tersebut, Suryadi mengalami luka lebam serius dan pembengkakan hebat di area wajah, terutama pada bagian mata sebelah kanan yang mengganggu penglihatan.

Desakan Penegakan Hukum

​Masyarakat setempat menyayangkan lambannya proses penangkapan, mengingat identitas dan bukti-bukti awal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dinilai sudah cukup kuat. Terlebih, korban merupakan sosok yang baru saja membantu menyukseskan program positif milik Polres Metro Bekasi.

​“Kami sangat kecewa. Seseorang yang berkontribusi dalam kegiatan positif masyarakat justru menjadi korban kekerasan sewenang-wenang. Bukti saksi dan hasil olah TKP sudah ada, kami harap aparat bergerak cepat dan tidak menunda-nunda lagi,” ungkap salah satu perwakilan warga dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

​Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengeroyokan yang mengakibatkan luka fisik.

4 Poin Tuntutan Masyarakat

​Melalui pernyataan sikapnya, masyarakat menyampaikan empat tuntutan utama kepada Polres Metro Bekasi melalui Polsek Cikarang Timur:

  1. Akselerasi Penyelidikan: Meminta polisi segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat.
  2. Keadilan Tanpa Pandang Bulu: Mengusut tuntas motif di balik penyerangan tanpa adanya intervensi pihak mana pun.
  3. Transparansi Informasi: Meminta pihak kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan kasus (SP2HP) secara terbuka kepada publik.
  4. Perlindungan Negara: Menegakkan hukum sebagai jaminan keamanan bagi warga negara yang aktif berkontribusi positif bagi lingkungan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Cikarang Timur masih melakukan pendalaman terhadap berkas perkara. Masyarakat berharap kasus ini menjadi prioritas agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di wilayah Kabupaten Bekasi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses