hallonusantara.com || CIANJUR – Kepala UPTD Puskesmas Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Utari Doriomas, meminta adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menertibkan peredaran bebas obat keras golongan tertentu yang diduga masih mudah diperoleh masyarakat, termasuk oleh kalangan pelajar.
Pernyataan tersebut disampaikan Utari di Puskesmas Sukanagalih, Jumat (26/6/2026). Menurutnya, obat-obatan seperti Tramadol dan Eksimer merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
Utari menjelaskan, pelayanan kesehatan di Puskesmas Sukanagalih telah menerapkan prosedur ketat dalam pemberian obat keras. Setiap resep yang dikeluarkan dapat diverifikasi oleh apotek melalui dokter yang menangani pasien guna memastikan keabsahan resep, identitas pasien, serta ketepatan dosis obat.
Ia juga menegaskan bahwa obat-obatan yang kerap disalahgunakan tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian dari distribusi resmi di Puskesmas Sukanagalih, baik dari Pemerintah Kabupaten Cianjur maupun Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK).
Dari sisi kesehatan, Utari mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat keras tanpa pengawasan tenaga medis berisiko menimbulkan gangguan serius, mulai dari kerusakan saraf hingga gangguan pada organ vital seperti jantung dan paru-paru. Selain itu, penggunaan yang tidak sesuai indikasi medis juga dapat memengaruhi kondisi mental dan kemampuan berpikir seseorang.
Menurutnya, penyalahgunaan obat keras juga dikhawatirkan berdampak terhadap munculnya berbagai persoalan sosial di masyarakat. Karena itu, upaya pencegahan tidak dapat dilakukan oleh sektor kesehatan semata, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
“Pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama. Kami siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, BNN, BPOM, serta instansi terkait untuk menelusuri dan memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Utari.
Puskesmas Sukanagalih berharap koordinasi lintas sektor dapat segera diwujudkan agar pengawasan terhadap distribusi obat keras semakin diperketat dan penyalahgunaannya dapat ditekan di Kabupaten Cianjur.
(Bet)












