Daerah

ABPEDNAS Ingatkan Potensi Penyimpangan Dana Desa dan MBG, BPD Diminta Jangan Takut Mengawasi

49
×

ABPEDNAS Ingatkan Potensi Penyimpangan Dana Desa dan MBG, BPD Diminta Jangan Takut Mengawasi

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || CIANJUR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pengelolaan Dana Desa dinilai memiliki potensi rawan penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat. Karena itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta tidak hanya menjadi pelengkap pemerintahan desa, tetapi berani menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepala desa maupun pelaksanaan program pemerintah.

Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Irfan Aghasar, S.H., M.H., saat menghadiri pembukaan Jambore BPD ABPEDNAS Tingkat Kabupaten Cianjur 2026 di Bumi Perkemahan Sarongge Valley, Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Sabtu (27/6/2026). Kegiatan yang dihadiri Bupati Cianjur dr. Mohammad Wahyu Ferdian, Sp.OG., itu menjadi jambore BPD pertama yang digelar di Indonesia.

Irfan menegaskan, pengawasan terhadap Dana Desa tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi semata. BPD harus mampu mendeteksi sejak dini apabila terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi maupun praktik yang merugikan masyarakat.

Ia menjelaskan, DPP ABPEDNAS telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan dalam memberikan pendampingan kepada pemerintah desa. Namun, pendampingan tersebut bukan berarti memberikan perlindungan terhadap pelaku penyalahgunaan anggaran.

“Kalau hanya kesalahan administrasi, tentu harus dibina dan didampingi. Tetapi kalau uang negara dipakai untuk kepentingan pribadi atau ada unsur penyalahgunaan kewenangan, itu harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada toleransi,” tegas Irfan.

Selain Dana Desa, Irfan secara khusus menyoroti pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai berjalan di sejumlah daerah. Menurutnya, program bernilai besar itu harus menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak diawasi secara transparan.

Ia mengungkapkan, masyarakat nantinya dapat melaporkan dugaan penyimpangan MBG melalui aplikasi yang disiapkan bersama Kejaksaan, mulai dari makanan yang tidak sesuai standar, pengurangan porsi, hingga dugaan mark-up anggaran di dapur penyedia makanan.

“Kalau ada makanan yang tidak sesuai standar, kualitasnya buruk, porsinya dikurangi, atau ada indikasi mark-up, jangan didiamkan. Laporkan melalui sistem yang sudah disiapkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurut Irfan, pengawasan terhadap MBG tidak boleh hanya mengandalkan aparat penegak hukum. BPD sebagai representasi masyarakat di desa harus ikut memastikan anggaran negara benar-benar dinikmati oleh penerima manfaat, bukan bocor karena praktik penyimpangan.

Ia juga mengingatkan bahwa lemahnya fungsi pengawasan BPD akan membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.

“Kalau kepala desa berjalan tanpa pengawasan BPD, risikonya besar. Sebaliknya, jika BPD menjalankan fungsi kontrol secara profesional, pemerintahan desa akan lebih transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat,” katanya.

Melalui Jambore BPD pertama di Indonesia ini, DPP ABPEDNAS berharap kapasitas anggota BPD semakin meningkat sehingga mampu menjalankan fungsi legislasi, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi penggunaan Dana Desa dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis secara objektif, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses