Hukum

Roy Suryo Menang Prapid, Hakim Sebut Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

137
×

Roy Suryo Menang Prapid, Hakim Sebut Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

Sebarkan artikel ini

Hallo Nusantara || Jakarta — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, telah mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo melawan Polda Metro Jaya.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa kegiatan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah. Hakim menilai bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan aspek formil sebagaimana permintaan perizinan diawal, meskipun telah mendapatkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.

Hakim juga menyatakan bahwa penggeledahan harus berpedoman pada aturan yang berlaku, yakni adanya dua orang saksi serta harus dihadiri oleh ketua lingkungan. Selain itu, hakim menilai bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo juga tidak sah, karena tidak terdapat bukti yang terungkap di persidangan bahwa Roy Suryo berupaya melarikan diri dari proses hukum. Hakim berpandangan bahwa tidak setiap perkara mempunyai kendala yang sama seperti pelaku tindak pidana kabur dan menghilangkan barang bukti.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan tempat tertutup lainnya Nomor SP.Dah/Rumah-Tap/373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Hakim juga menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap hakim di ruang sidang, menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah.

Dalam amar putusan lainnya, I Ketut juga membebankan biaya perkara kepada termohon dengan jumlah nihil. Sementara permohonan pemohon untuk selebihnya ditolak.

Diketahui bersama, Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan objek praperadilan adalah proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah kliennya.

(Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses