Hallonusantara.com | TEGAL – Seorang anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N ditahan dan menjalani proses hukum setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30), yang disebut sebagai istri sirinya. Di saat yang sama, Polda Jawa Tengah mengungkap hasil tes urine terhadap yang bersangkutan positif mengandung narkotika jenis sabu.
Perkara ini menjadi perhatian publik setelah korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Korban datang didampingi tim kuasa hukum.
Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, hubungan korban dengan terlapor bermula pada 2023 dan berlanjut dengan pernikahan secara siri pada awal 2024. Dalam keterangannya, korban menyebut terlapor mengaku berstatus duda saat menjalin hubungan.
Korban mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan sejak akhir 2023, mulai dari penganiayaan fisik, ancaman, penyekapan, hingga dugaan kekerasan seksual. Selain itu, korban juga mendalilkan dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu serta diperintahkan meracik obat-obatan terlarang. Seluruh keterangan tersebut masih didalami penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian.
Peristiwa yang menyebabkan luka paling serius diduga terjadi pada September 2025 di wilayah Kalipucang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Berdasarkan pengakuan korban, ia diduga disiram cairan yang diduga air keras ketika sedang meracik sabu atas perintah terlapor. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar sekitar 47 persen di sejumlah bagian tubuh, termasuk tangan, kaki, punggung, dan bagian tubuh lainnya sehingga harus menjalani perawatan intensif.
Korban juga menyatakan sempat dibawa ke rumah sakit oleh terlapor. Namun, menurut laporan yang disampaikan kepada penyidik, tenaga medis memperoleh penjelasan bahwa luka tersebut disebabkan ledakan tabung gas. Korban menduga keterangan tersebut tidak sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya. Setelah itu, korban mengaku ditinggalkan di rumah sakit.
Dalam perkembangan penyidikan, Polda Jawa Tengah menyatakan hasil tes urine terhadap Aiptu N menunjukkan positif mengandung metamfetamina (sabu). Penyidik masih menelusuri asal-usul narkotika yang diduga digunakan oleh terlapor, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana lain yang dilaporkan korban.
Kepolisian juga mengungkap bahwa Aiptu N memiliki riwayat pelanggaran disiplin dan kode etik profesi. Berdasarkan data internal, yang bersangkutan pernah menjalani sidang disiplin pada 2010 terkait pelanggaran disiplin serta sidang kode etik pada 2017 terkait pelanggaran yang berkaitan dengan kehidupan pribadi.
Saat ini Aiptu N ditahan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah. Penanganan perkara dilakukan melalui dua jalur, yakni proses pidana yang ditangani Bareskrim Polri dan proses pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Hingga Rabu (8/7/2026), penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban. Kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, Aiptu N tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Bet)














