Hallonusantara.com || CIANJUR – Laskar Merah Putih (Marcab Cianjur) banyak dugaan temuan pelanggaran aturan fasilitas umum pejalan kaki (Trotoar) yang di pakai bangunan oleh para PKL sehingga LMP mendatangi Kantor Satpol PP Cianjur meminta Audiensi dengan Satpol PP, untuk menjelaskan dan menindak lanjuti terkait dugaan pelanggaran fasilitas umum tersebut, Audensi tersebut di laksanakan di ruang kasat Satpol PP Cianjur. Selasa (06/08/2024).
Dalam audiensi tersebut ketua LMP menyampaikan penemuan dugaan pelanggaran fasilitas umum dengan beberapa poin dan
Meminta penjelasan dari satpol PP Kabupaten Cianjur terhadap aturan pelanggaran atas bangunan liar yang berdiri di trotoar serta di jalan umum.
H. Iwan Hermawan.,S.H. Ketua LMP Marcab Cianjur mengatakan,yang pertama poin penertiban lingkungan karena saya sebagai ormas dan masyarakat juga banyak menemukan hal-hal di lapangan yang melanggar aturan yang di buat.
Karena disini Satpol PP yang bertugas untuk menindak peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah jadi saya sampaikan semua poinnya, ada 6 poin yang di sampaikan kepada Kasat POL PP Cianjur semua di terima dan akan di tindaklanjuti dengan harapan kita semua bersinergi dengan Satpol PP,” ucapnya.
H. Iwan menambahkan,temuan- temuan di sekitar Cianjur memang cukup banyak, di jln.Abdullah Bin Nuh, “Jadi saya harapkan tidak ada lagi bangunan-bangunan liar apa lagi itu jalan Nasional, termasuk perijinannya, jadi harapan saya Satpol PP harus turun karena yang berhak menindak aturan Pemerintah,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu Kasatpol PP Kabupaten Cianjur Ir.,H. Yanto Hartono mengatakan,saya dari Satpol PP dengan informasi dan masukan ini siap untuk mengecek kelapangan, mengkoordinasikan dengan dinas terkait tentang perijinan bangunan yang ada di sekitar jalan Abdullah Bin Nuh dan lainya dan nanti setelah kami mengecek ke lapangan tentunya kami akan menindaklanjuti sesuai peraturan daerah yang ada, dan kami juga akan menginformasikan lagi,” ungkap Yanto.
Poin-poin yang disampaikan oleh ormas LMP terkait bangunan-bangunan yang yang melanggar hak pejalan kaki(trotoar) terus juga ada yang portal dibuka kita akan cek lapangan karena kita baru ada laporan,Sesuai apa yang dilaporkan ke kami kita akan cek ke lapangan dengan secepatnya,” jelasnya.
Lanjut Yanto,untuk perdana kita sudah ada,tapi nanti kita lihat dulu kalau memang ini sudah ada izin dari PU,tinggal dikasih tahu atau dari perijinan nanti dicek lapangan berkoordinasi dengan dinas terkait, Satpol PP kalau memang kalau izinnya masih belum,kami akan dorong untuk diselesaikan izinnya dan didorong dengan tahapan-tahapan,” pungkasnya.
(Anwar/Bet)