Hallonusantara.com || CIANJUR – Terbitnya aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Di dalam PP ini mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi. Salah satu pasal di dalamnya menuai kontroversi, yakni Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dimana pada ayat 4 butir e,disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi.
H.Misfalah Yusuf Komisi Dakwah MUI Kabupaten Cianjur saat di wawancara Kamis.(15/08/2024) mengatakan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pasal 103 ayat 4e, mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk anak sekolah jelas-jelas MUI Kabupaten Cianjur apalagi MUI Pusat jelas menolak di
khawatirkan adanya penyelewengan atau penyalahgunaan apa tujuannya untuk memperkenalkan alat kontrasepsi tersebut.
“Seharusnya menjelaskan bagaimana mana bahaya adanya pergaulan bebas,zina atau yang lainnya tampa harus memberikan atau menyediakan alat kontrasepsi dan kami dari MUI Cianjur langkah-langkah yang harus kita ambil sambil menunggu instruksi dari MUI Pusat kami hanya sekedar menghimbauan atau untuk mengkaji ulang tentang PP no 28 th 2024 pasal 103 ayat 4e, ini,” imbuhnya.
“Kami sangat mengkhawatirkan hal-hal ini ada yang akan memanfaatkan baik untu bisnis atau kepentingan lainnya yang bisa merusak aklaq dan moral pelajar,kami akan mengambil langkah yang sangat perlu dalam situasi pada saat ini,” ucapnya.
Lanjut H.Misfalah, “Sekali lagi kami katakan langkah-langkah apa yang harus kita laksanakan untuk sementara ini menunggu Instruksi dari MUI Pusat supaya tidak mendahului ,kami terus memberi himbauan tidak terbatas baik untuk anak sekolah saja, tetapi semua lapisan masyarakat,” jelasnya.
“Kami berharap dari MUI kepada Pemerintah untu mengkaji ulang atau menjabarkan sejelas-jelasnya karna peraturan Pemerintah no 28 tahun 2024 itu jangan menjadi multi tafsir sehingga bagaimana pelaksanaannya yang detail,” pungkas H.Misfalah Yusuf.
(Bet)













