Daerah

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, KPU RI Akan Keluarkan SK Libur Nasional

99
×

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, KPU RI Akan Keluarkan SK Libur Nasional

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || JAKARTA – Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024, dan di langsungkan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 Kota. Terkait hal tersebut, KPU RI berencana akan mengeluarkan Surat Keputusan ( SK ) tentang hari libur Nasional pada saat pelaksanaan pemungutan suara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota KPU RI August Mellaz melalui keterangan resmi yang dilayangkan pada (10/10/2024).

” Pada pilkada sebelumnya, setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur pada saat pemilihan, ” ungkap Mellaz.

Mellaz menegaskan, aturan terkait hari libur saat pemilihan telah di atur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.

“Dalam undang-undang dinyatakan, setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan,” tandasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU no 7 tahun 2001 tentang Pemilihan Umum, dan pasal 84 ayat 3 UU no 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

(A HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses