Daerah

Tanah Blok Sinapel,Kantor ATR/BPN Cianjur Minta Pembuktian Kepemilikan Yang Sah

135
×

Tanah Blok Sinapel,Kantor ATR/BPN Cianjur Minta Pembuktian Kepemilikan Yang Sah

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || CIANJUR – Sehubungan dengan permasalahan pelaksanaan kegiatan pengembalian batas (taking out) tanah hasil redistribusi tanah tahun 2016 terletak di blok sinapel Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut tertunda Pihak ATR/BPN Cianjur mengadakan pertemuan di aula Desa tersebut dengan mengundang para petani serta menunjukan kepemilikan yang Sah, Rabu (23/10/2024).

Sitti Hafsiah S.H.,M.H.,C.Med, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur seusai acara kepada media mengatakan.

Dari hasil pertemuan yang dengan masyarakat penggarap di lahan eks,HGU PT.Tenggara di blok Senapel kampung Ciguntur Desa Cipendawa dengan para petani untuk sementara ini kita dari pihak ATR/BPN Cianjur belum bisa memberikan komentar karena baru penyerahan dokumen kepada kami pihak ATR/BPN Cianjur.

“Dokumen tersebut kami akan telusuri dulu sesuai yang kami sampaikan tadi,kami akan koordinasi dulu ke desa terkait dengan leter C dokumen tersebut atau Akta nya tentu kita akan cek dulu keabsahannya di kantor ATR/BPN Cianjur. Sebagai bukti dokumen para penggarap baru memperlihatkan foto copy AJB dan Aslinya dari orang tua mereka dulu dan untuk sementara baru 6 dokumen yang di perlihatkan dari 25 orang yang kami undang petani,” kata Sitti.

Dalam pelaksanaan Stacking out Sitti menyampaikan, “Terhentinya pekerjaan kami yang seharusnya beres di karnakan tertahannya oleh pihak mereka para penggarap,kami pihak Kantor Badan Pertanahan minggu depan pengukuran kembali bidang batas tanah tersebut sesuai dengan pemilik pemegang sertifikat yang sah,” tegasnya.

Lanjut Siti, “Mengenai pasilitas sosial (Pasos Pasum) bekas eks HGU PT.Tenggara yang di potong 30%,itu adalah sesuatu yang menjadi aset yang di peruntukan berupa jalan,sarana lainnya yang tidak boleh di per jual belikan itu sudah menjadi asetnya Pemkab karna tanggung jawab untuk perbaikan jalan atau yang lainya,misal untuk jalan utama nanti di serahkan pada PUPR dan jalan yang kecil kami akan serahkan pada Perkim,jadi kalau ada yang jual beli Pasos Pasum itu kami akan pidanakan,” tegasnya.

“Dan sertipikat redis tahun 2016 itu semua sudah di serahkan tidak ada lagi di kantor pertanahan cianjur ini pun saya kurang mengetahui dan menurut cerita teman teman yang lama ada yang di serahkan lansung sama petani ada yang ke panitia (Korda) barangkali bagi yang belum terima sertipikat tanyakan pada panitia (Korda) dan bagi belum menerima bisa melaporkan Kepada Kepala Desa setempat dan ini sudah cukup lama dari tahun 2016 dan Kepala Desa bisa melaporkan ke saya,” ucap Sitti.

Cecep,salah satu petani penggarap di blok Sinapel mengatakan, “Kami telah menunjukkan bukti kepada pihak ATR/ BPN Cianjur berupa Akta Jual Beli( AJB) hasil pembelian dari orang tua kami dahulu dan kami adalah hanya ahli waris bukti tersebut di beli pada tahu 1990, jadi tanah kami sekarang di klaim eks HGU PT Tenggara itu kesalahan karena kami berdasarkan dokumen AJB yang ada pada kami,” ucap cecep

“Dan terkait tentang pengukuran bidang tanah(Stacking out) kami tidak pernah melarang hanya kami keberatan karena stacking out itu terletak di lahan tanah kami dan tanah kami itu adalah tanah adat, dasar pembuktian itu kami dulu beli kepada Haji Cholid berdasarkan AJB karena kami berpegang kepada AJB sebagai bukti yang sah, sedangkan sertifikat adalah Redis tahun 2016 dan ini adalah AJB tahun 1990, dan masalah speaking out kami sangat mendukung itu adalah program pemerintah dan mengenai speaking out jangan berada di lahan tanah kami,” pungkasnya Cecep.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses