Daerah

Warga Cinengah Girang Tolak Keberadaan Tower Telekomunikasi, Pertanyakan Prosedur Perpanjangan Kontrak

163
×

Warga Cinengah Girang Tolak Keberadaan Tower Telekomunikasi, Pertanyakan Prosedur Perpanjangan Kontrak

Sebarkan artikel ini

Hallonusanatara.com || Cianjur – Penolakan warga Kampung Cinengah Girang RT 01/13, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, terhadap keberadaan menara Base Transceiver Station (BTS) kembali mengemuka. Persoalan ini mencuat dalam musyawarah antara warga, pemerintah desa, dan perwakilan perusahaan pada Selasa (18/11/2025). Warga menegaskan ketidakpuasan mereka setelah mengetahui kontrak sewa lahan tower telah diperpanjang tanpa pemberitahuan.

Warga: Tidak Ada Sosialisasi Soal Perpanjangan Kontrak

Khotib, perwakilan warga, menyampaikan bahwa masyarakat merasa diabaikan karena tidak pernah menerima informasi terkait perpanjangan kontrak antara pihak perusahaan dan pemilik lahan. Menurutnya, warga bahkan telah menyatakan penolakan sejak tahun 2019.

“Warga tidak ada yang diberi tahu soal perpanjangan itu. Tidak ada konfirmasi dari pemilik lahan maupun perusahaan. Padahal tahun 2019 kami sudah meminta agar tidak diperpanjang,” ujar Khotib.

Ia menambahkan, dalam musyawarah muncul dua opsi penyelesaian: warga dapat mengajukan gugatan ke PTUN jika menghendaki pembongkaran tower, atau mempertimbangkan tali asih yang ditawarkan perusahaan. Namun warga belum mengambil keputusan dan akan kembali bermusyawarah secara internal.

Ketua RT: Jawaban Perusahaan Belum Memuaskan

Ketua RT 01/13, Dedi Lesmana, menjelaskan bahwa musyawarah belum menghasilkan titik temu. Menurutnya, masyarakat masih belum puas dengan klarifikasi yang diberikan pihak perusahaan.

“Masyarakat belum sepenuhnya puas dengan jawaban perusahaan. Sebagai RT, saya terus mendampingi warga untuk memperjuangkan hak-hak yang belum terpenuhi,” ungkap Dedi.

Ia mengatakan perusahaan menawarkan sejumlah opsi penyelesaian, termasuk pemberian tali asih. Namun nilai serta bentuknya dinilai masih belum jelas sehingga perlu dibahas bersama warga.

Dedi juga menyebutkan bahwa tower tersebut dikelola Pretelindo, dan berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan warga, nilai kontrak sebelumnya disebut sekitar Rp300 juta untuk masa sewa sepuluh tahun.

Sekdes Sukanagalih: Desa Tidak Pernah Dilibatkan

Sekretaris Desa Sukanagalih, Agus Misbah, menegaskan bahwa pemerintah desa baru mengetahui perpanjangan kontrak setelah warga melakukan aksi protes dan memasang banner penolakan.

“Kami tidak mendapat pemberitahuan apa pun dari perusahaan terkait perpanjangan kontrak. Desa baru tahu saat warga memasang banner protes,” ujar Agus.

Agus menambahkan, perusahaan mengaku telah menandatangani perpanjangan kontrak dengan pemilik lahan, namun komunikasi dengan warga tidak pernah dilakukan. Dalam musyawarah, perusahaan juga menawarkan fasilitas internet gratis sebagai bentuk tali asih, tetapi warga belum memberikan jawaban final.

Pihak Kecamatan: Perpanjangan Harus Ikuti Ketentuan Perda

Kasi PP Kecamatan Pacet, Jejen Zailani, menyampaikan bahwa kecamatan tidak pernah diundang atau diberi pemberitahuan mengenai proses yang dilakukan perusahaan, baik terkait perpanjangan kontrak maupun pertemuan dengan warga.

“Tidak ada pemberitahuan ke kecamatan maupun desa soal perpanjangan kontrak. Padahal dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013 dan Perbup Nomor 31 Tahun 2013, pengelolaan menara telekomunikasi harus memenuhi prosedur,” jelas Jejen.

Ia menegaskan, masa izin maksimum menara telekomunikasi adalah 20 tahun. Jika perusahaan melakukan perpanjangan, maka wajib mengulang proses permohonan perizinan dan melakukan pelaporan kepada pemerintah setempat.

Jejen berharap pertemuan lanjutan dapat digelar dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan: Tidak Memberikan Keterangan

Saat dimintai konfirmasi, salah satu perwakilan perusahaan atau pihak yang mengelola tower menyampaikan bahwa mereka tidak berkapasitas untuk memberikan wawancara kepada media dan menyatakan bahwa bagian lain dalam perusahaan lebih berwenang memberikan penjelasan.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses