Hallo TNI/POLRI

Cegah Kejahatan Malam, Babinkamtibmas Sirnajaya Gencar Patroli Rutin

66
×

Cegah Kejahatan Malam, Babinkamtibmas Sirnajaya Gencar Patroli Rutin

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || GARUT – Babinkantibmas Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Bripka Hari Subagja diketahui sering melakukan kunjungan keliling rutin, mengontrol kegiatan warga yang sedang melaksanakan ronda malam di lingkungan wilayah kerjanya. Pada kesempatan malam belum lama ini, Hari berada di pos ronda di Kampung Lisung Batu, RT03 RW03.

Dalam kesempatan itu, seperti biasa, Hari memberikan penyuluhan atau pemahaman kepada warga tentang sangat pentingnya menjaga keamanan di setiap wilayah kususna di lingkungan tingkat RT, seperti adanya kegiatan ronda malam.

“Kejahatan sekarang polanya sudah semakin canggih. Dua langkah lebih cepat dari kita. Sehingga kalau kita tidak siaga dari awal bisa kecolongan. Kita selamanya harus tetap hati-hati dan siaga karena kejahatan bisa terjadi kapan dan di mana saja tempatnya,” ucapnya.

Masih Bripka Hari, “Apalagi sekarang sedang marak isu-isu kejahatan semisal penculikan. Waspada, harus. Tapi jangan panik atau timbul ketakutan dan kecurigaan yang terlalu. Karena akan menimbulkan tindakan yang berlebihan yang tidak dipikirkan terlebih dahulu, intinya tetap tenang!.” Begitu isi pemahaman yang disampaikan oleh Hari Subagja.

Selanjutnya, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, Bripka Hari Subagja berpamitan untuk meneruskan patroli ke kampung yang lainnya.

Perlu diketahui, ronda malam di lingkungan warga masyarakat adalah suatu upaya menciptakan kondisi yang aman dalam lingkungan masyarakat pada saat warga yang lain sedang melaksanakan istirahat pada malam hari. Dengan melaksanakan ronda kegiatan yang terjadi di lingkungan sekitarnya dapat dapat diantisipasi dan dicegah secara maksimal.

LANDASAN HUKUM RONDA MALAM:
Pada UUD 1945 perubahan kedua Bab XII pasal 30 :

Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Untuk pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam pertimbangan Huruf b ditegaskan “bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelanggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh kepolisian Negara Repulbik Indonesia selaku alat Negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjujung tinggi hak asasi manusia.” (Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses