Hallonusantara.com || KARAWANG –Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang yang berkomitmen akan menuntaskan perkara dugaan korupsi dana aspirasi atau Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang disambut baik oleh banyak pihak.
Karena sejak dilaporkannya permasalahan tersebut oleh Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (Ormas LMP Mada Jabar), hingga bergulirnya proses penanganan, dari mulai tela’ahan sampai proses penyelidikan, memang sudah mendapat perhatian khusus dari masyarakat.
Agung Lesmana (42), yang sebelumnya sempat menyanjung keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam menangani masalah Pokir, dikarena sejak awal bergulirnya, sampai sekarang, Kejaksaan terus melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Keterangan (Pulbaket) terhadap semua pihak yang berkorelasi langsung dengan proyek usulan Pokir.
Agung menjelaskan, “Didalam permasalahan ini, perlu dipertegas! Bahwasanya bukan masalah dugaan korupsi pada umumnya, yang menimbulkan kerugian uang Negara. Sebab bicara dana aspirasi, itu sebenarnya tidak lah telat. Bentuknya bukan dana yang dikelola oleh anggota legislatif, melainkan hanya berupa saran dan usulan yang didapatkan dari hasil program reses atau serapan aspirasi masyarakat,” Kamis, (14/7/2022).
“Soal ini perlu diperjelas, agar publik tidak salah tafsir dalam mengasumsikan. Karena kalau bicara dana aspirasi, seolah – olah berupa anggaran yang dikelola langsung oleh anggota DPRD. Padahal tidak demikian,” ucapnya
Lebih lanjut Agung menerangkan, “Keberadaan dan pengelolaan sampai penggunaan anggarannya ada dipihak eksekutif, yaitu Pemerintah. Sedikit pun tidak ada ruang regulasi atau aturan yang mengatur anggota DPRD bisa ikut campur dalam pengelolaan anggaran, bahkan seperti yang selama ini banyak dibahas. Untuk sekedar mengusulkan dan menentukan pemborong selaku rekanan atau penyedia jasa saja, tidak diperbolehkan,”
“Pengertian dugaan tindak pidana korupsi disini adalah tentang dugaan transaksional berupa jual beli proyek konstruksi yang penentuan titiknya dari usulan aspirasi kalangan aspirator, sehingga diduga adanya suap menyuap antara pihak penyedia jasa dengan legislator sebagai aspirator, dengan istilah persentase atau fee keuntungan proyek,” urainya
Masih menurut Agung, “Maka ini perlu untuk diluruskan. Jangan sampai nanti ketika naik tingkat ke proses penyidikan, hingga adanya tersangka. Ada pertanyaan, dimana letak kerugian uang Negaranya? Padahal yang namanya korupsi, bukan hanya yang bersifat menggerogoti langsung uang Negaranya. Mentransaksionalkan proyek yang dibiayai oleh uang Negara juga, itu merupakan tindak pidana korupsi,”
“Terus jangan sampai ada anggapan, ketika seorang anggota legislatif sudah mengembalikan uang, dan tidak dilanjutkan proses transaksinya. Apa kah perbuatannya bisa lepas begitu saja? Bukannya dalam hukum ada yang namanya mens rea,” pungkasnya(ALHAS)