HukumNasional

Skandal MBG Meledak: Tiga Eks Petinggi Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Dugaan Rekayasa Mitra dan Markup Pengadaan

12
×

Skandal MBG Meledak: Tiga Eks Petinggi Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Dugaan Rekayasa Mitra dan Markup Pengadaan

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam salah satu program strategis nasional tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing adalah Dadan Hindayana, yang pernah menjabat Kepala BGN, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Informasi tersebut dikutip dari Infopublik, Kamis (3/6).

Dugaan Rekayasa Mitra Program MBG

Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejaksaan Agung, penyidik menduga terjadi pengaturan dalam proses verifikasi yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut seharusnya memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan independensi yang telah ditetapkan oleh program.

Namun hasil penyidikan sementara menunjukkan sejumlah yayasan yang memperoleh akses sebagai mitra program diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai di lingkungan BGN. Kondisi tersebut diduga membuka ruang konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya pengondisian pada sistem verifikasi portal mitra BGN sehingga yayasan tertentu tetap dapat lolos dan memperoleh penugasan sebagai mitra SPPG meskipun diduga tidak memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Aliran Insentif Yayasan Jadi Sorotan

Selain menyoroti proses penunjukan mitra, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan keuntungan finansial yang diperoleh sejumlah yayasan dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Yayasan-yayasan yang kini menjadi objek penyelidikan diduga menerima insentif dalam jumlah besar dari program tersebut. Penyidik mendalami apakah terdapat hubungan langsung maupun tidak langsung antara yayasan penerima manfaat dengan para tersangka yang saat itu menduduki jabatan strategis di BGN.

Penelusuran aliran dana kini menjadi fokus penyidikan guna memastikan ada atau tidaknya keuntungan pribadi maupun kelompok yang berasal dari pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Pengadaan Rp1 Triliun Disorot, Dugaan Markup Mengemuka

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan penunjukan mitra program. Penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Salah satu pengadaan yang menjadi perhatian adalah pembelian sekitar 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun. Selain itu, penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang disebut mengandung indikasi penggelembungan harga atau markup.

Tak berhenti di situ, penyidikan turut menyoroti pengadaan perangkat tablet dan televisi yang diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Seluruh proses pengadaan tersebut kini tengah diaudit dan ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

Kejagung Tahan Tiga Tersangka

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Langkah tersebut dilakukan guna memperlancar proses pemeriksaan sekaligus mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti maupun upaya menghambat penyidikan.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis ini masih terus berkembang. Penyidik Jampidsus kini mendalami peran masing-masing tersangka, menelusuri aliran dana, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Perkembangan penyidikan ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program nasional yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat dan menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Hingga kini, Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan terus berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan selama penyidikan.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses