Hallonusantara.com || KABUPATEN BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Kasus ini melibatkan dua tersangka, DS (30), seorang bidan, dan PP (25), ibu rumah tangga yang membeli obat penggugur kandungan.
PP yang sedang mengandung anak keempat berusia 4 bulan memutuskan menggugurkan kandungannya karena alasan ekonomi dan jarak kelahiran yang terlalu dekat. Melalui suaminya, PP memesan obat penggugur kandungan kepada DS, yang merupakan bidan di Klinik Neska, Cikarang Utara.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti ini, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berisiko membahayakan nyawa. Polisi juga akan terus melakukan penyelidikan guna memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi.
(Rifqi)