Hukum

Bareskrim Polri Tingkatkan Kasus Pemalsuan Pagar Laut Tangerang ke Penyidikan

×

Bareskrim Polri Tingkatkan Kasus Pemalsuan Pagar Laut Tangerang ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil menyusul gelar perkara yang menemukan elemen pidana dalam kasus tersebut.

“Setelah gelar perkara, kami sepakat bahwa terdapat dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik. Kami akan melanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, dalam pernyataan resminya,dikutip dari InfoPublik.Rabu (5/2/2025).

Walaupun kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, Djuhandani belum memberikan informasi tentang pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara profesional sambil tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Penyidikan akan dilakukan secara teliti. Meskipun belum ada tersangka, kami tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa lima saksi kunci dari berbagai instansi, termasuk Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Bappeda Kabupaten Tangerang. Selain itu, tujuh saksi lain juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat gelar perkara.

Gelar perkara yang menentukan kenaikan status kasus ini dihadiri oleh tim dari Bareskrim dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum. Penyelidikan dimulai sejak awal Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan disertai Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan pada 10 Januari 2025.

Polri juga bekerja sama dengan pihak luar, termasuk KKP, Kementerian ATR/BPN, dan kelurahan terkait sertifikat Hak Guna Bangunan di laut. Kasus ini diduga melanggar Pasal 263 dan 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Akta Autentik, serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

“Kami berharap bisa mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain terkait pelanggaran yang ada,” tegas Djuhandani.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.