Hallonusantara.com || KARAWANG –Semangat upaya penegakan hukum dibidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkategori tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Karawang sedang gencar – gencarnya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Setelah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas kasus dugaan korupsi proyek konstruksi Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).
Kali ini giliran dugaan fee proyek pembangunan yang bersumber dari aspirasi kalangan legislator Karawang. Sebagaimana yang diatur oleh ketentuan Undang – Undang, bahwasanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), diberikan amanat untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat melalui program reses di Daerah Pemilihan (Dapil) yang diwakilinya.
Dari hasil serapan aspirasi itu, kemudian dituangkan dalam bentuk Pokok – Pokok Pikiran (Pokir), yang selanjutnya diusulkan kepada pihak eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda). Baik tingkat Provinsi atau tingkat Kabupaten dan Kota.
Ada pun teknis realisasi pembangunan, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak eksekutif melalui beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Ketika sudah masuk pada teknis pelaksanaan, anggota DPRD sudah tidak lagi terlibat, apa lagi sampai menentukan rekanan atau pihak ketiga sebagai pelaksana pekerjaan. Fokusnya hanya melakukan fungsi kontroling jalannya pembangunan.
Namun apa jadinya, jika terindikasi atau diduga, adanya oknum legislator nakal yang terlibat dalam persoalan teknis. Seperti halnya yang kembali diutarakan oleh Hartawan, “Pemantik dari permasalahan hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Karawang ini kan berawal dari beberapa hal,” Selasa, (21/6/2022).
“Awal mula, adanya statement pengacara salah satu pengusaha dibidang konstruksi yang merasa tertipu. Bukan hanya menyampaikan perihal kekecewaan clientnya saja, yang bersangkutan juga mengaku telah menempuh upaya hukum dengan cara mensomasi salah satu terduga oknum anggota DPRD yang diduga telah merugikan clientnya,” Ulas Hartwan.
Ia juga mempertegas, “Maka atas rentetan – rentetan yang sempat mencuat ke ruang publik itu lah, dugaan adanya transaksional proyek Pokir dipertanyakan sampai dipersoalkan dengan dilaporkannya langsung oleh lembaga sosial kontrol ke Kejaksaan Karawang,”
“Sebagaimana amanat aturan, yang namanya legislator, jangankan mentransaksionalkan, menunjuk atau menentukan rekanan penyedia jasa saja tidak ada alas hak hukumnya,” Ujar Hartawan.
Ditambahkan olehnya, “Maka, sangat lah keterlaluan, jika permasalahan ini tidak sampai ke tahap penyidikan dan ditemukannya tersangka. Karena petunjuknya sudah sangat terang, tinggal mengejar keterangan dan data berupa dokumen somasi dan surat pernyataan yang pernah dilontarkan pengacara salah satu pengusaha,”
“Walau begitu, saya sangat tidak sepakat bila hal ini kemudian dianggap menjadi perbuatan kolektif kolegial. Karena saya sendiri meyakini, masih banyak legislator yang baik dan menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, sejak awal saya sampaikan, fokus saja pada individu yang ada petunjuk permulaan,” Tandas Hartawan.
“Tetapi, khusus untuk empat pimpinan, harus diperdalam lagi. Karena sempat beredar informasi, bahwa untuk keempatnya memiliki jatah porsi yang terlampau jauh dengan anggota? Padahal kan dalam menampung beban aspirasi masyarakat sama dengan anggota. Artinya sama – sama menampung beban aspirasi dalam satu Dapil, tidak satu Kabupaten,” Pungkasnya(Alhas)