Hallonusantara.com || BEKASI –Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan akhirnya membuktikan komitmennya untuk melakukan penindakan terhadap salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Yakni Infinity di kawasan Ruko Menteng, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Jumat (16/09/22) sore.
“Penyegelan yang dilakukan tadi oleh pejabat penyidik ppns ini merupakan penutupan secara permanen, di tandai dengan segel, jika pemilik merusak segel pemilik akan di kenakan sanksi tegas.”ungkap dia kepada awak media.
Menurutnya mudah-mudahan kegiatan-kegiatan usaha di Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan dengan tertib, dengan mentaati peraturan daerah yang berlaku.
THM Infinity sudah melanggar Perda No. 03 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, sanksi yang diterapkan dan akan kita dilakukan adalah penutupan secara permanent serta pencabutan izin.
“Ijin sebelumnya Restoran tetapi dalam pelaksanaannya Karaoke, ya tidak sesuai dengan izin, dan di tempat ini ada pelanggaran etika dalam penyelenggaraan kegiatannya dengan memakai pakaian seragam sekolah yang tidak pada tempat nya ”kata dia.
Dani menambahkan untuk tempat yang lainnya, yang tempat usahanya tidak sesuai dengan perijinan, mulai hari ini kita akan menyampaikan surat teguran 1, 2 dan 3 dengan batas waktu yang di tentukan perda.
Disinggung tentang pengawasan Satpol PP terhadap THM sendiri seperti apa ?, papar Dani untuk pengawasannya selain patroli oleh satpol pp ada pula dari pengawasan unsur dari masyarakat juga kami terima dan jika masyarakat menemukan adanya kegiatan laporkan dengan kami (pemerintah).
“Ketika tempat ini ganti nama dan ganti jenis usaha, tempat ini boleh di pergunakan lagi,” paparnya.
Sementara Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan untuk THM Infinity tersebut kita tutup secara permanen lantaran pelanggaran etika.
“Kalau dia mau beroperasi lagi silahkan, asalkan dia (pemilik) merobah usaha karaokenya menjadi usaha restoran. Tetapi kalau masih keukeh masih karaoke dan belom merobah nama, tidak akan di perbolehkan,” kata dia
Yang dilarang itu kan kegiatan usahanya misalkan karaoke, kemudian kalo tiba-tiba nama usahanya berobah dari infinity menjadi yang lain, namun kegiatan usahanya tetap sama maka tetap tidak boleh.
“Jadi yang kita segel itu adalah kegiatan usahanya, makanya kita segel permanen. Kalo dia punya itikad baik merobah usahanya, tentu tidak asal bisa ngomong juga, tetapi harus di buktikan sesuai dengan SOP yang sudah di standarkan pada ijin usaha ke pariwisataan.” imbuhnya
“Tetapi kalau cuma main-main dan tidak jelas maka kita segel, dan ijin dari Infinity ini adalah rumah minum dan cafe.” Pungkasnya.(Heru)