Hallonusantara.com || CIANJUR — Dugaan kekerasan seksual anak di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, mencuat dan menjadi perhatian warga setelah seorang anak perempuan berusia 12 tahun, yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga (12), mengaku mengalami perlakuan tidak pantas dari orang yang dikenalnya. Peristiwa dugaan kekerasan seksual anak di Sukaresmi Cianjur tersebut disebut terjadi sebelum bulan Ramadan 2026 dan bermula dari komunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Informasi yang dihimpun Hallonusantara.com, dugaan kekerasan seksual anak di Sukaresmi berawal dari percakapan melalui pesan singkat antara korban dan seseorang yang dikenalnya. Dari komunikasi tersebut, korban kemudian diajak untuk bertemu di suatu tempat di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Saat ditemui pada Selasa (31/3/2026), korban menceritakan secara singkat awal kejadian yang dialaminya dengan bahasa sederhana. Korban mengaku sempat diajak datang ke sebuah rumah oleh orang yang dikenalnya.
“Dia cenah ngajak ka imah, cenah ikut wae. Pas di jero imah panto ditutup, terus dipeluk heula terus dicium,” ujar korban dengan logat Sunda saat menceritakan pengalamannya.
Korban juga menyebut bahwa dugaan kekerasan seksual anak di Sukaresmi Cianjur tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali dan berlangsung di beberapa lokasi berbeda. Namun demikian, keterangan tersebut masih merupakan pengakuan awal korban yang memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, ibu korban yang identitasnya disamarkan sebagai N (39) mengaku baru mengetahui dugaan kekerasan seksual anak di Sukaresmi Cianjur setelah anaknya pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Saya sempat mencari anak saya karena tidak ada di rumah. Setelah pulang dia menangis dan bercerita bahwa dirinya diperlakukan tidak pantas,” ujar N.
Ia mengaku terkejut dan terpukul saat mengetahui cerita anaknya. Sebagai orang tua, ia berharap dugaan kekerasan seksual anak di Sukaresmi Cianjur tersebut dapat ditangani secara serius agar fakta peristiwa dapat terungkap secara jelas dan memberikan perlindungan kepada korban.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan kekerasan seksual anak di Sukaresmi Cianjur tersebut diharapkan dapat ditangani oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara kekerasan terhadap anak juga diharapkan mengedepankan prinsip perlindungan korban.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan perlindungan anak, identitas korban, alamat lengkap, serta pihak-pihak yang disebutkan dalam keterangan korban tidak ditampilkan secara rinci guna melindungi keselamatan dan masa depan anak.
(Bet)













