Hukum

Gugatan Penetapan Tersangka Korupsi PJU: Kuasa Hukum Nilai Cacat Prosedur, Kejari Siap Hadapi Sidang Pembuktian

195
×

Gugatan Penetapan Tersangka Korupsi PJU: Kuasa Hukum Nilai Cacat Prosedur, Kejari Siap Hadapi Sidang Pembuktian

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || CIANJUR — Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur digelar di Pengadilan Negeri Cianjur pada Selasa (tanggal tidak disebutkan). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fitria Septriana, S.H., M.H itu berjalan tertib dengan agenda pemeriksaan kelengkapan beracara.Kamis 7 Agustus 2025

Dalam persidangan, tim kuasa hukum DG—tersangka dalam kasus ini—menyampaikan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Keberatan tersebut dibacakan langsung oleh tim kuasa hukum dari Klinik Hukum Cianjur yang dipimpin oleh Nurdin Hidayatulloh, S.H., M.H.

Menurut Nurdin, penetapan tersangka terhadap DG dinilai cacat hukum karena tidak melalui tahapan prosedur yang semestinya. Ia menyebut, saat DG diperiksa, statusnya masih sebagai saksi dan belum didampingi penasihat hukum.

“Saat diperiksa, klien kami masih berstatus saksi. Namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka tanpa pendampingan hukum, ini tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Syahrian Us Zaenudin, juga menyoroti soal penetapan kerugian negara dalam kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa dalam dalil gugatan disebutkan bahwa lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan berdasarkan interpretasi undang-undang semata.

“Yang berhak menetapkan kerugian negara adalah BPK, bukan hanya berdasarkan undang-undang, sebagaimana telah diputuskan oleh MK,” ujar Syahrian.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, yang hadir sebagai pihak termohon, menyatakan bahwa semua keberatan yang diajukan telah dijawab secara lengkap oleh pihaknya.

“Tadi semua materi gugatan, termasuk penetapan tersangka dan poin-poin lainnya, sudah kami jawab,” jelas Kamin.

Sidang praperadilan ini akan kembali digelar pada hari berikutnya dengan agenda pembuktian. Kejari Cianjur pun menyatakan kesiapannya untuk menghadapi sidang lanjutan tersebut.

“Besok sidang kedua digelar, agendanya pembuktian,” pungkas Kamin.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses