Hukum

Jangan “Kriminalisasi” Wartawan Ketika Mengalami Sengketa Pemberitaan

×

Jangan “Kriminalisasi” Wartawan Ketika Mengalami Sengketa Pemberitaan

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || JAKARTA – Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

PKS pertama ini tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022 sebagai turunan dari nota kesepahaman – Memorandum of Understanding (MoU) Dewan Pers dengan Polri bertujuan yang untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik.

Surat PKS dengan nomor tersebut juga ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli bersama Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/11) 2022.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli menjelaskan, bahwa PKS ini sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga dengan PKS ini, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatanganinya PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif Zulkifli dalam keterangan tertulisnya.

Arif Zulkifli berpendapat bahwa PKS ini salah satu aturan apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik atau produk pers atau bukan.

Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” tegas Arif.

Selanjutnya, sambung Arif, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.