Hallonusantara.com || JAKARTA – Kepala Bankobater Pusat, Bapak Billy Laswin, dan seluruh jajaran siap menindaklanjuti dan mendukung upaya pemerintah dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang jenis G yang berkolaborasi dengan lembaga APH, TNI, Polri, dan BNN.
Dalam konteks obat berbahaya, mereka menekankan bahwa pelanggaran dapat melibatkan Undang-Undang Kesehatan (UU No 36 tahun 2009) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mengacu pada UU Kesehatan, pengguna yang meracik obat tanpa izin dapat dihukum dengan penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar.
“Pentingnya keahlian dalam praktik kefarmasian juga dijelaskan, dengan hukuman denda maksimal Rp 200 juta bagi mereka yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Ketua Bankobater menegaskan bahwa sebagian besar obat yang dijual di Indonesia sah secara hukum, tetapi penyalahgunaannya dapat dianggap ilegal, terutama jika melebihi dosis yang dianjurkan.
“Korban penyalahgunaan obat-obatan juga akan mendapatkan rehabilitasi untuk mengatasi ketergantungan dan memulihkan kesehatan mereka,” tuturnya.
Sementara itu, PT Bintang Toedjoe, Senior Brand Manager, Sumarwoto, menjelaskan bahwa beberapa bahan dalam obat batuk KOMIX aman jika dikonsumsi sesuai dosis. Masyarakat diingatkan agar bijak dalam mengonsumsi obat-obatan karena obat seharusnya digunakan untuk kesehatan, bukan disalahgunakan.
Kepala Bankobater Pusat, Billy Laswin, menegaskan kesiapannya untuk mendukung pemerintah dalam upaya menyelamatkan generasi muda Indonesia dari ancaman obat-obatan terlarang dan narkotika, menyebutnya sebagai aset berharga bagi bangsa Indonesia ke depan.
(Enggal.SW)